Jadi Pengedar Sabu, Mantan Kepala Desa Ditangkap

Polisi rilis peredaran narkoba yang libatkan eks kepala desa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ngadri

VIVA – Aparat  Kepolisian Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, berhasil mengamankan seorang mantan kepala desa berinisial IS. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,31 gram di Desa Batu Ampar, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Bawaslu Terima 129 Laporan Kepala Desa Tak Netral Selama Tahapan Pilkada 2024

Kepala Kepolisian Polres Kubu Raya AKBP Yani Permana, menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap IS berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seorang warga yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

"Pelaku kami tangkap di dalam kamar rumah saat menghitung uang hasil jualan narkoba sebanyak Rp3.120.000. Selain uang, kami juga menyita barang bukti narkoba sebanyak 0,31 gram," ujar Yani Permana kepada VIVA pada Jumat, 19 Maret 2021. 

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Yani mengatakan, IS merupakan eks kepala Desa Batu Ampar yang menjabat pada 1996 hingga 2001. Sementara itu, terduga IS mengaku sebagai pengguna narkoba selama 5 tahun terakhir. 

Dia bilang narkoba tersebut dibelinya dari seseorang di Pontianak. Namun, ia membantah sebagai pengedar narkoba. "Saya hanya mengkonsumsi narkoba, bukan menjual," tuturnya.

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

Selain IS, Polres Kubu Raya sejak Februari hingga Maret 2021 berhasil mengamankan 6 terduga pengedar narkoba jenis sabu.

"Para pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutur Yani.
 

penetapan upah minimum (ilustrasi)

UMP 2025 di Kalbar Ditetapkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,88 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024