Sindikat Penjual Buku Nikah Palsu Dicokok, Dibanderol Rp3,5 Juta
- U-Report
VIVA – Polisi mencokok sindikat pembuat dan penjualan buku nikah palsu. Sedikitnya, ada tujuh orang yang dicokok. Ketujuhnya adalah Sulaeman, Asep Heri, Bangun Subakti, Kasroh, Yusuf, Sumarno, Ahmadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan sindikat ini beraksi sejak tahun 2018. Tapi, salah satu tersangka yaitu Sulaeman telah lebih dulu terjun ke dalam praktik ini yaitu sejak 2015 lalu.
"Bahwa jaringan sindikat tersebut telah beroperasi memalsukan buku nikah palsu dari sejak tahun 2018," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa 16 Maret 2021.
Sindikat ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Mereka telah membuat dan menjual ratusan pasang buku nikah. Harga satuannya cukup lumayan. Dimana mereka membandrol dengan harga Rp3,5 juta.
"Harga satu pasang buku nikah palsu sebesar Rp3,5 juta," katanya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, para konsumen sindikat ini membeli buku nikah dengan tujuan tertentu. Salah satunya untuk mengajukan proses kredit.
"Rata-rata digunakan para pengguna untuk dijadikan sebagai syarat legalitas status suami istri, syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan atau kos dan lainnya," ucap dia.
Baca juga: Tak Kooperatif, Polisi Jebloskan Tiga Pemalsu Surat RUPSLB ke Bui