Gangguan Jiwa, Penyayat Leher Perawat di Bandara Soetta Dibebaskan
- VIVA/Sherly
VIVA – RA (19), tersangka penyayatan leher seorang perawat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 22 Februari 2021, akhirnya dibebaskan.
Hal itu, dikarenakan dari hasil pemeriksaan atau observasi di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol, pelaku dipastikan mengalami gangguan jiwa.
"Di visum et repertum psikitarium selama 15 hari hasilnya, tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, Selasa, 16 Maret 2021.
Alhasil dengan alasan tersebut tersangka dibebaskan dari jerat hukum dan akan dikembalikan ke keluarganya untuk diawasi secara ketat.
"Hari ini juga, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian hukum dari perkara yang ditangani. Kalau terganggu kejiwaannya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan sekaligus mewujudkan Transparansi Berkeadilan dalam Presisi Bapak Kapolri," ujarnya.
Sementara, korban yang merupakan pelapor atas nama Deri Winanto juga telah mencabut Laporan Polisi.
"Untuk dari korban sudah mencabut laporan," ungkapnya.
Sebelumnya, Deri menjadi korban penyayatan leher di area parkir mobil Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 27 Maret 2021 dini hari.
Korban adalah perawat korban selama beberapa bulan lalu di Pusat Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkotika Yayasan Dhira Suman Tritoha di Serang, Banten.
Baca juga: Pasien Sayat Perawat di Bandara Soetta