Pelaku Rencanakan Pembunuhan WN Jerman dan Istri di Tangerang
- VIVA/ Sherly
VIVA – Pembunuhan terhadap warga negara Jerman, K berserta istrinya N, adalah dilakukan secara berencana. Pelaku sudah merencakan aksi menghabisi nyawa kedua pasangan suami istri tersebut.
Hal itu dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang dilakukan pihak Polres Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan, pada Jumat, 12 Maret 2021, pelaku sengaja berangkat dari rumahnya di kawasan Legok, Kabupaten Tangerang. Yang langsung menuju rumah korban di Giri Loka 2 BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
"Pelaku ini berangkat sendiri dari rumahnya menggunakan kendaraan roda dua," katanya, Minggu, 14 Maret 2021.
Baca juga: Pembunuh Warga Jerman dan Istrinya di BSD Ditangkap Polisi
Sesampainya di lokasi (rumah korban) pukul 22.00 WIB, pelaku langsung memanjat pagar tembok dan masuk ke dalam ruang kerja di dalam rumah. Di sana, pelaku bersembunyi selama lima menit sambil menunggu situasi aman.
"Pelaku ini pernah bekerja di rumah korban, makanya sudah tahu seluk beluk rumah. Jadi, saat tiba di lokasi, pelaku langsung manjat pagar dan nunggu selama lima menit," ujarnya.
Setelah situasi aman, pelaku keluar dari tempat persembunyiannya melalui anak tangga. Pelaku melihat kapak yang langsung diambil dan disembunyikan di balik baju. Lalu, pelaku segera menuju pintu utama.
"Saat di pintu utama pelaku memancing kedua korban dengan mengetuk pintunya. Hingga akhirnya, korban N keluar dari kamar. Namun, sebelum sampai di kamar, pelaku langsung mengayunkan kapak yang diambilnya tadi ke leher korban," jelasnya.
Mendengar adanya suara gaduh, korban K akhirnya menghampiri istrinya. Namun di sana pelaku juga menebas korban tersebut menggunakan kapak, ke leher.
"Untuk K, langsung meninggal di tempat kejadian, sedangkan N meninggal setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis," lanjutnya.
Tidak hanya melakukan pembunuhan, pelaku juga mencuri uang senilai Rp220 ribu dan dua unit telepon genggam milik korban. Kini, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan atau 365 KUHPidana ancaman 20 tahun atau seumur hidup.