Pembunuh Warga Jerman dan Istrinya di BSD Ditangkap Polisi

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – Pelaku pembunuhan terhadap warga negara Jerman berinisial K dan istrinya N yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) di kediamannya Giri Loka 2 BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan telah ditangkap polisi.

Hasto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa, Agar Penegakan Hukum di Indonesia Disorot Internasional

Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, pelaku diamankan di kawasan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 13 Maret 2021, pukul 15.00 WIB.

"Beberapa waktu setelah kejadian, kita berhasil identifikasi pelaku dan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pada hari yang sama kita berhasil amankan yang bersangkutan," kata Iman pada Minggu, 14 Maret 2021.

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

Diketahui pelaku pembunuhan berinisial WA (22) yang tinggal di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Ditangkapnya tersangka pembunuh di Bekasi karena yang bersangkutan sedang berada di rumah rekannya untuk memperbaiki pompa air.

"Kita dapat info kalau dia ke Bekasi menggunakan transportasi KRL dan betul (dia) kita dapati berada di daerah tersebut hingga pelaku langsung kami amankan setelah tersangka selesai memperbaiki pompa milik warga setempat," ujarnya.

Hasto Janji Hadiri Panggilan KPK 13 Januari 2025: Warga Negara Harus Taat Hukum

Sebelumnya K dan N ditemukan bersimbah darah dengan luka bacok di bagian leher dan tubuhnya. Dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021 pukul 22.00 itu, K dinyatakan tewas di lokasi kejadian. Sementara N meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan pertolongan medis.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku

Pengacara Hasto Heran Pertama Kali dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik: Dugaan Order Valid

Pengacara Hasto Kristiyanto menyebut empat kali sprindik itu untuk mengkriminalisasi kliennya sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025