Jadi Tersangka Tabrak Lari, Pengemudi Mercy Terancam 5 Tahun Bui
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan kronologi kasus tabrak lari yang dilakukan pengemudi mobil Mercy terhadap pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pengemudi Mercy itu menabrak pesepeda dan melindas sepeda korban.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kejadian bermula saat Mercy itu melaju dari arah utara menuju selatan pada Jumat pagi, 12 Maret 2021. Namun, saat di Jalan MH Thamrin, pengemudi Mercy hendak berpindah ke lajur kiri.
Di jalur tersebut sekitar pukul 06.05 WIB, pengemudi menabrak sepeda yang dikendarai Ivan Christoper yang melaju searah di sebelah kiri. "Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri Mercy," kata Sambodo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu 13 Maret 2021.
Akibat kejadian itu, lanjut Sambodo, korban saat ini mengalami luka berat dan mesti menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Ada beberapa tulang rusuk korban yang patah," lanjutnya.
Sedangkan, pengemudi mobil mewah itu melarikan diri usai menabrak dan melindas korban. Pada hari yang sama, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pelaku.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi. Dikumpulkan juga rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian dan data kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sambodo melanjutkan, dari rekaman CCTV dan ETLE, diketahui nomor polisi mobil berkelir hitam itu adalah B 1728 SAQ. Selanjutnya, untuk menelusuri pemilik mobil tersebut, aparat mengecek basis data registrasi kendaraan bermotor milik Polri.
Pun, pada Sabtu dini hari tadi, aparat berhasil meringkus pelaku di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Ia adalah pria berinisial DA (19) yang sehari-harinya merupakan seorang mahasiswa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA kabur karena ketakutan. "Pengakuannya karena dia shok dan takut sehingga melarikan diri," jelas Sambodo.
Pihaknya kini juga sudah melakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui apakah DA mengonsumsi narkoba atau tidak. Untuk syarat-syarat mengemudi, DA memiliki SIM dan STNK.
Akibat perbuatannya, lanjut Sambodo, pelaku dinaikan statusnya sebagai tersangka. Pihak kepolisian mengenakan pasal 310 ayat 3, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA.
"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-undang lalu lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," sebutnya.