Barang Bukti Pembunuhan WNA di Serpong, Polisi Amankan Kapak
- VIVA.co.id/Sherly
VIVA – Pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan, mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri di kediamannya Giri Loka 2 BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak, dan korek api yang bentuknya menyerupai senjata.
"Kita amankan kapak, yang kita duga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa keduanya," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra, Sabtu, 13 Maret 2021.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan CCTV dan sejumlah saksi, pelaku yang kini berhasil diidentifikasi, diduga kenal dengan korban.
"Pelaku diduga kenal dengan korban. Tapi, untuk barang hilang tidak ada, dan ini masih kita selidiki," ujarnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Maret 2021 pukul 22.00 WIB. Dimana, kedua korban berinisial K (suami) dan N (istri).
Untuk K memiliki kewarganegaraan Jerman. Sementara, N merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Keduanya meninggal dunia dengan luka bacok. Untuk K, ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher. K meninggal di lokasi kejadian. Adapun istrinya, dinyatakan meninggal dunia usai mendapatkan perawatan medis.
"Untuk suaminya yang warga negara Jerman, ditemukan meninggal dunia ditempat. Sementara istrinya sempat ditolong, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perawatan dengan luka yang sama (bacok)," kata Angga.