Polisi Sebut Rian Si Pembunuh Berantai Menikmati saat Habisi Korban

Muhamad Rian, tersangka pembunuh dua wanita muda di Bogor, Jawa Barat, yang polisi sebut sebagai pembunuh berantai seperti dalam film serial Killer, sesaat setelah ditangkap dan ditahan Kamis, 11 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa tersangka pembunuh berantai, Muhamad Rian, tidak jera atau menyesal setelah membunuh korban pertamanya, Diska Putri. Sebaliknya, pria 21 tahun itu menikmati saat membunuh korban Elya Lisnawati.

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

“Secara hasil interograsi bahwa tersangka bisa jadi tidak Jera dengan melakukan pembunuhan yang pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa [korban] yang kedua,” kata Susatyo dalam keteragan pers, Kamis, 11 Maret 2021.

Petugas masih mengembangkan penyelidikan kasus untuk memastikan tidak ada korban lain. Namun, dalam pemeriksaan, niat Rian untuk membunuh korban pertama datang secara tiba-tiba dengan tujuan untuk menguasai harta milik korban, setelah berkencan dengannya.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Rian mengaku saat pembunuhan kedua sudah merencanakan calon korban selanjutnya, yang dibuktikan dengan kantong plastik berukuran besar yang masih utuh. Kantong plastik itu dia gunakan untuk membungkus jasad korban pertama, sebelum membuangnya di satu lokasi yang telah dia tentukan.

Dua korban

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Polisi mengungkap tersangka pembunuhan Diska Putri (17 tahun), gadis bercelana Doraemon yang ditemukan di dalam plastik di Jalan Raya Cilebut pada Kamis, 25 Februari 2021. Tersangka juga menghabisi Elya Lisnawati (23 tahun) di Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut Rian sebagai “berperilaku layaknya serial film killer atau pembunuhan berantai”. Pelaku bernama Muhamad Rian, 21 tahun, yang ditangkap di sebuah kamar indekos di Kota Depok pada Rabu malam, 10 Maret 2021.

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Susatyo, pelaku tidak hanya sekali membunuh gadis siswi SMA asal Cibungbulang bernama Diska. Jasad Diska ditemukan dalam kondisi dibungkus plastik hitam pada pagi 25 Februari.

Dari korban kedua itu petugas mengungkap bukti pembunuhan pertama. Baju yang digunakan oleh tersangka sesuai dengan rekaman video CCTV di lokasi kejadian. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa perhiasan kalung korban pertama.

Diska Putri, kata Susatyo, dibunuh dengan cara dicekik lalu jasadnya dimasukan ke dalam plastik. Jasad Diska ditemukan di Jalan Raya Cilebut pada Kamis pagi. Korban kedua, Elya Lisnawati, dibunuh dengan cara yang sama pada Rabu malam. Kemudian jasadnya ditemukan Jalan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, pada pada Kamis pagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya