Pembunuh Gadis Celana Doraemon Ditangkap, Disebut seperti Film Killer

Polisi merekonstruksi pembunuhan secara sadis dua wanita di lokasi berbeda di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 11 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kepolisian Resor Kota Bogor mengungkap tersangka pembunuhan Diska Putri (17 tahun), gadis bercelana Doraemon yang ditemukan terbungkus plastik di Jalan Raya Cilebut pada, Kamis, 25 Februari 2021. Tersangka juga disangka menghabisi Elya Lisnawati (23 tahun) di Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung Puncak, Kabupaten Bogor. 

Sopir Truk Tronton Pemicu Kecelakaan Maut Beruntun di Slipi Jadi Tersangka dan Ditahan

“Tim gabungan Reserse Polresta Bogor Kota, Polsek Tanah Sareal, yang di-backup oleh Direktorat Reskrim Polda Jawa Barat, telah berhasil menghentikan aksi biadab dari tersangka, yang kami duga berperilaku layaknya serial film killer atau pembunuhan berantai," kata Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di pada Kamis, 11 Maret 2021.

Pelaku bernama Muhamad Rian, 21 tahun, ditangkap di sebuah kamar indekos di Kota Depok pada Rabu malam, 10 Maret 2021. Penangkapan itu setelah polisi memburu pelaku hampir dua pekan.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Susatyo, pelaku tidak hanya sekali membunuh gadis siswi SMA asal Cibungbulang bernama Diska. Jasad Diska ditemukan dalam kondisi dibungkus plastik hitam pada pagi 25 Februari.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, awalnya tersangka tidak mengakui, menolak. Kemudian terdapat foto korban kedua atas nama Elya Lisnawati, 23 tahun, yang baru saja dibuang di daerah Pasir Angin Megamendung, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Dari korban kedua itu petugas mengungkap bukti pembunuhan pertama. Baju yang digunakan oleh tersangka sesuai dengan rekaman video CCTV di lokasi kejadian. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa perhiasan kalung korban pertama.

Diska Putri, kata Susatyo, dibunuh dengan cara dicekik lalu jasadnya dimasukkan ke dalam plastik. Jasad Diska ditemukan di Jalan Raya Cilebut pada Kamis pagi. Korban kedua, Elya Lisnawati, dibunuh dengan cara yang sama pada Rabu malam. Kemudian jasadnya ditemukan Jalan Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, pada pada Kamis pagi.

"Jarak antara kejadian pertama dan kejadian kedua, dari 25 Februari 2021 (Diska) sampai dengan tanggal 10 Maret 2021 (Elya), itu kurang lebih ada sekitar dua minggu," kata Susatyo.

Modus pelaku berkenalan melalui media sosial, dibumbui iming-iming uang demi menguasai barang-barang berharga para korban. Korban Diska dan Elya dibunuh dengan cara dicekik. Tubuh korban memudian dimasukkan dalam plastik dan dalam tas ransel besar. Pelaku membawa jasad itu dengan sepeda motor.

Barang bukti plastik warna hitam, pakaian korban yang pertama sudah diurai DNA-nya, juga diperiksa sidik jarinya. Polisi akan mencocokkan bukti pemeriksaan DNA dan sidik jari itu dengan tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya