Jual ABG untuk Threesome, Pria di Pasuruan Ditahan

Polisi merilis kasus threesome di Markas Polda Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Seorang pria BD (39 tahun), warga Bukir, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, terpaksa harus mendekam di sel Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, setelah menjual wanita di bawah umur untuk memuaskan syahwat lelaki hidung belang dengan sensasi threesome. Sekali kencan, BD mengupah wanita ABG binaannya sebesar Rp300 ribu. 

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Kasus itu diungkap Subdit Siber V Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur beberapa waktu lalu. "Ini bermula dari tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial (medsos)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, Rabu, 10 Maret 2021.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy menjelaskan, petugas menangkap BD saat bertransaksi seksual di sebuah hotel di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Saat digerebek, bersama BD juga ada wanita ABG berinisial M tengah melayani lelaki hidung belang. 

Warung Pecel Lele Jadi Kedok Prostitusi, Polisi Tangkap Pemilik dan PSK

Zulham mengatakan, BD sudah beraksi sejak November 2020. Ia menawarkan layanan seksual melalui media sosial Twitter. Jika ada yang klik, percakapan dan kesepakatan kemudian dilanjutkan di WhatsApp. "Dia menawarkan threesome, satu wanita dan dua laki-laki dengan bayaran Rp300 ribu (diberikan ke korban)," katanya. 

Kepada setiap pelanggan, BD mengaku bahwa M adalah istrinya. Ia menawarkan layanan seksual bergaya threesome karena terinspirasi film porno. BD mengaku sudah tiga kali mengajak M untuk threesome. "Laki-laki hidung belang yakin mau, korban (M) juga minta foto kliennya. Apabila sepakat ditentukan satu tempat (hotel)," ujar Zulham. 

Praperadilan Ditolak, Polisi Tegaskan Pengungkapan Prostitusi Flame Spa Sesuai Prosedur

Akibat perbuatannya, BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
 

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

Kasus prostitusi ini melibatkan tujuh wanita yang dijadikan korban eksploitasi seksual. Penyidik menemukan 39 kondom di lokasi kejadian, yang menjadi barang bukti kuat.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024