Pria di Tangerang Nekat Bakar Rumah Mantan, Begini Kronologinya

Ilustrasi Kebakaran rumah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – AM (33), pelaku pembakaran pada sebuah rumah di Perumahan Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan polisi, Selasa, 9 Maret 2021. Pelaku berhasil diamankan di kontrakannya kawasan Curug, Tangerang.

Sean Alexander Muncul dengan Pacar Baru, Sudah Direstui Olla Ramlan?

Pelaku rupanya merupakan mantan pacar dari salah satu penghuni rumah tersebut. Kanit Reskrim Polsek Curug, Iptu Nurbianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat membakar rumah mantan kekasihnya karena merasa dikhianati.

"Dia (pelaku) sakit hati, karena dikhianati lalu diputusin, makanya dia nekat berbuat demikian," katanya.

Baru Jadian 6 Bulan, Gadis Muda di Bogor Dianiaya Pacar-Iphone15 Dibawa Kabur

Baca juga: Corona Inggris Terdeteksi di Medan, Ini Kata Satgas COVID-19

Aksi pembakaran yang terjadi pada pukul 03.30 WIB itu, memang sudah direncanakan pelaku, di mana awalnya pelaku meminta rekannya untuk menemani ke rumah mantan pacarnya itu menggunakan kendaraan roda dua. Lalu, di pertengahan jalan, pelaku meminta rekannya untuk berhenti.

Irjen Cahyono Ungkap Alasan Tidak Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro

"Pelaku minta berhenti, lalu dia cari warung, untuk beli korek batangan sama bahan bakar berupa (BBM) pertalite satu liter," ujarnya.

Setelah membeli kedua barang itu, pelaku kembali ke rekannya dan meminta untuk melanjutkan perjalanan. Ketika hendak sampai di rumah mantan kekasihnya, pelaku meminta rekannya untuk menunggu di ujung gang.

"Rekannya ini diminta nunggu depan gang, supaya aksinya tidak diketahui siapa-siapa. Lalu, dari sana dia berjalan kaki ke rumah mantannya ini. Dan, dari jarak kurang lebih 2 meter, pelaku menyalakan korek api dilemparkan kebagian rumah yang sudah disiram bahan bakar pertalite," kata dia.

Setelahnya, pelaku langsung melarikan diri, dan kembali ke rekannya. Kemudian langsung meminta rekannya untuk meninggalkan lokasi. Namun akhirnya, pelaku berhasil diamankan polisi berbekal kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

"Kita berhasil tangkap pelaku karena karena memang aksinya ini terekam jelas di CCTV. Sementara, atas peristiwa tersebut, tidak ada korban jiwa dan luka, hanya kerugian materil sebesar Rp30 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun.

Mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Nawawi Pomolango Minta Pimpinan KPK Baru Tidak Hapus OTT

Mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango berharap Pimpinan KPK periode 2024-2029, tidak menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, kata dia, upaya itu sebagai salah sat

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024