Maling Spesialis Rumah Kosong di BSD Tangerang Ditembak Polisi

Polisi merilis pelaku spesialis rumah kosong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – EC (52), pelaku pencurian di kawasan BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, terpaksa dilumpuhkan pihak petugas kepolisian dengan cara ditembak. Polisi terpaksa menembak pelaku karena coba melarikan diri saat proses penangkapan.

Aksi Komplotan Maling Motor Tembak Polisi saat Beraksi hingga Berujung Didor Tewas saat Ditangkap

"Pelaku kita berikan tindakan terukur setelah mencoba kabur. Dan, dia adalah spesialis pencurian rumah kosong atau rumsong," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin, Selasa, 9 Maret 2021.

Dia menambahkan, sebelum tertangkap, EC lebih dulu beraksi bersama rekannya yang masih buron di salah satu rumah kawasan perumahan BSD J.5 Sektor 1-1, Serpong, Tangerang Selatan pada Februari 2021. Dia maling dengan cara merusak gembok rumah dan pintu rumah dengan obeng yang telah dimodifikasi.

Detik-Detik Maling Gasak Brankas Isi Uang Rp 5 Miliar dan Emas Batangan di Serpong

Dari hasil aksi pencurian itu, pelaku berhasil mencuri barang elektronik berupa laptop, hingga uang tunai jutaan rupiah.

"Pelaku EC selaku eksekutor. Sementara, rekannya yang masih dalam status daftar pencarian orang, akan bertindak sebagai pengawas yang menunggu pelaku dari luar rumah korban," ujarnya.

BNI Permudah Pembiayaan Supply Chain untuk Mitra Bumi Serpong Damai Pakai Platform Digital

Dalam kasus ini, pelaku berhasil diketahui dan ditangkap, setelah aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV yang ada di perumahan itu. Dari tangan pelaku, petugas pun berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah unit handphone, 5 unit jam tangan, satu unit mobil. 

Selain itu, ada sejumlah alat yang digunakan untuk masuk ke rumah korban seperti, obeng, palu, linggis dan kunci leter T. 

Kini pelaku pun ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dengan sangkaan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara 7 tahun.

Baca Juga: Modus Minta Dipijat, Pedagang Tahu Perkosa ABG 14 Tahun


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya