Modus Minta Dipijat, Pedagang Tahu Perkosa ABG 14 Tahun
- VIVA/ Sherly
VIVA – AS (37), pedagang tahu di salah satu pasar wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten diamankan polisi. Ia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang ABG berusia 14 tahun.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tindak asusila itu terjadi pada Jumat, 29 Januari 2021. Saat itu korban yang memang bekerja di lapak pelaku, diajak untuk pergi ke rumahnya.
"Sampai di rumahnya (pelaku), pelaku langsung meminta korban untuk dipijat. Tapi, usai dipijat, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan memerkosa korban," kata Kombes Wahyu dalam keterangan pers, Selasa, 9 Maret 2021.
Baca juga: Wanita Cantik Otaki Komplotan Penggelapan Belasan Mobil
Mendapat perlakuan seperti itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara berteriak. Namun pelaku mengancam korban akan memukulinya bila tidak menuruti kemauan si pelaku.
"Karena diancam, korban menuruti kemauan pelaku. Dan beberapa hari kemudian, yang bersangkutan menceritakan peristiwa itu kepada kakaknya, hingga akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan," ujarnya.
Saat ini, pelaku yang telah berhasil diamankan petugas dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara, untuk korban masih dalam pendampingan tim trauma healing Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.