Wanita Cantik Otaki Komplotan Penggelapan Belasan Mobil

Mobil-mobil yang dibawa kabur oleh MLA
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Pemilik perusahaan dan penyewaan mobil alias rental yang ada di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara, Rendy mau tidak mau menelan kenyataan pahit. Dia mengalami kerugian sekitar Rp500 juta akibat kelakuan komplotan pelaku penggelapan mobil yang diotaki oleh wanita berinisial MLA (34).

Bermacam Godaan Suzuki Indonesia yang Patut Dilirik di GJAW 2024

Adapun komplotan tersebut berhasil menggelapkan 13 mobil rental milik salah satu perusahaan di Kelapa Gading milik Rendy.

"Kerugian kira-kira Rp500 juta ya," kata Rendy di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara Senin Petang 8 Maret 2021.

Detik-Detik Wanita di Palmerah Tewas Tertimpa Pagar

Rendy menjelaskan, selama ini pelaku wanita cantik dengan inisial MLA sudah dikenalnya lantaran kerap kali menyewa mobil rental.

Setiap kali menyewa mobil, MLA beralasan kendaraan yang disewanya untuk berbagai keperluan dengan mengatasnamakan A sebuah PT yang di katakan MLA adalah tempat kerjanya.

Viral Wanita Ini Dilamar Pasangannya di Depan Ka'bah Sambil Pegang dan Cium Tangan, Warganet: Pahala Kaga Dosa Iya

"Dia nyewa beberapa unit. Dia alasan untuk temannya, kantornya, pakai alasan bawa nama PT dan lain-lain," ujarnya.

Namun setelah berhasil menyewa belasan unit mobil secara bertahap, mobil mobil tersebut justru tidak kembali pulang. MLA diketahui membawa kabur belasan mobil tersebut ke daerah Jawa Timur hingga pulau Sumatera yang rencananya akan dijual atau pun digadaikan secara bodong ke perorangan.

"Digadai dari harga Rp25 juta sampai harga Rp150 juta," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan, untuk memuluskan aksinya, pelaku MLA terlebih dahulu menjadi langganan di perusahaan tersebut.

Hal itu dilakukan MLA untuk memupuk kepercayaan perusahaan terhadap dirinya agar bisa membawa kabur 13 unit mobil.

"Modusnya yang dilaksanakan adalah bagaimana meminjam atau pun mereka memberikan suatu kepercayaan dari perusahaan tersebut untuk berulang kali memberikan mobil sewaan," ujar Rango.

Penggelapan 14 unit mobil ini dilakukan secara bertahap. Awalnya, MLA menyewa satu unit Toyota Kijang Innova dari 13 November 2020 sampai 26 November 2020.

MLA menyewa kendaraan roda empat itu seharga Rp7,5 juta kepada marketing perusahaan rental tersebut yang sudah dikenalnya.

"Dilaksanakan bertahap, setelah menimbulkan kepercayaan, akhirnya mulai satu mobil kemudian jadi dua, tiga, empat, dan selanjutnya," ujar Rango.

Dari transaksi awal itu, MLA kemudian secara bertahap menyewa 12 mobil lainnya yang pada akhirnya tidak kembali pulang ke pemiliknya.

Dalam aksinya ini, MLA tidak sendirian. MLA dengan anak buahnya, RH dan CJ bekerja sama untuk membawa kabur mobil mobil rental tersebut ke berbagai lokasi berbeda.

Selanjutnya, RH dan CJ menyerahkan belasan mobil ke pelaku terakhir, seorang wanita berinisial MNK yang sebagai penadahnya yang kemudian rencananya akan dijual kembali secara bodong.

"Dari aksi tersebut mereka bisa menggelapkan sebanyak 13 kendaraan milik perusahaan, salah satu perusahaan rental mobil di wilayah Kelapa Gading," kata Rango.

Penangkapan terhadap komplotan ini berawal saat salah satu perusahaan rental mobil melaporkan kasus ini.

Berbekal laporan yang ada, polisi pun melakukan pengejaran dan langsung menangkap tiga pelaku awal, dilanjutkan dengan penangkapan MLA si otak penggelapan.

"Ketiga pelaku yakni RH, CJ, dan MNK tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kita amankan di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," ujar dia.

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mengumpulkan barang bukti 13 unit mobil yang digelapkan oleh MLA dan komplotannya.

Hingga kini para pelaku dan barang bukti belasan mobil rental yang di bawa kabur para pelaku berhasil di bawa ke Mapolsek Kelapa Gading.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman 4 tahun penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya