Jadi Mucikari Prostitusi Online, IRT di Tangerang Dibekuk Polisi

Polres Metro Tangerang Kota ungkap kasus prostitusi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Petugas Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengamankan EMT (42), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Cipondoh, Kota Tangerang. Wanita tersebut diamankan setelah diketahui menjadi seorang mucikari dalam prostitusi online.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Kapolrestro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Deonijiu de Fatima mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya penggerebekan bisnis prostitusi online di Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang pada 6 Maret 2021, pukul 21.00 WIB.

Kemudian, petugas kepolisian mendapati enam Wanita Tuna Susila (WTS) yang berada di dalam kamar, hingga akhirnya dibawa ke Mapolrestro Kota Tangerang untuk pendataan dan pemeriksaan.

Gadis 19 Tahun Ditangkap Karena jadi Mucikari Pekerjakan Anak Dibawah Umur Lewat Mi Chat

"Kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya disebutkan bila mereka bekerja pada pelaku berinisial EMT yang tak lain adalah mucikari, dan dari sana kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya, Senin, 8 Maret 2021.

Hingga akhirnya, pelaku pun berhasil diamankan di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah menjalani bisnis tersebut selama tiga bulan.

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

"Dia melakukan bisnis ini secara online selama tiga bulan melalui aplikasi pesan. Dimana, tidak hanya menyediakan wanita, dia juga menyediakan kamar di apartemen. Untuk sekali kencan, dia pasang tarif mulai dari Rp500 hingga Rp700 ribu," ujarnya.

Dalam bisnis prostitusi itu, pelaku mendapatkan untung mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per satu kali kencan. Hasil tersebut akan digunakannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 box kondom, uang tunai Rp755 ribu, id card, buku catatan dan telepon genggam. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 296 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun penjara.

Nadia Putri Darmawan, Siswi Beragama Kristen yang sekolah di Madrasah Islam.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Kisah Nadia, siswi Kristen yang mengenyam pendidikan di  sekolah Islam madrasah, menjadi salah satu berita yang ramai dibaca pembaca di laman News VIVA sepanjang kemarin.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024