Kejar Kurir Narkoba hingga ke Hutan, Polisi Temukan 40 Kg Sabu

Kurir Narkoba di Riau Diamankan oleh Aparat Kepolisian
Sumber :
  • VIVA/ Bambang Irawan

VIVA – Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dengan sekelompok kurir narkoba, berlangsung hingga ke kawasan hutan. Yakni di hutan dan rawa Tenggayun, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

Setelah memakan waktu tiga jam dalam hutan, aparat menemukan 40 kilogram sabu-sabu dan 50.000 butir ekstasi. Selain barang bukti, kepolisian juga mengamankan lima orang.

"Setelah berhasil diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa guna pengembangan lebih lanjut. Diduga jaringan internasional," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam jumpa Pers, Jumat 5 Maret 2021.

Polda Sumut Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia

Baca juga: 2 Pimpinan Geng Motor Pembacok Polisi Diciduk, Satu Lulusan Pesantren

Agung menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan kepolisian. Pihaknya memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkoba. Lalu kepolisian langsung turun ke lokasi.

Penyelundupan 6 Kg Sabu-sabu dari Malaysia Digagalkan Polres Asahan

Namun kehadiran aparat lebih dulu diketahui para kurir. Sekelompok orang yang diduga sebagai kurir, melarikan diri dari tepian pantai Jangkang dan masuk menuju hutan rawa.

Sempat kehilangan jejak, namun kelima kurir tersebut dapat diamankan tiga jam kemudian. Mereka adalah, HR, JUM, RS, SAI, Ed.

Selain lima orang, kepolisian juga menemukan beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika, hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, pada Selasa siang 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024