Bacok Kelingking Aiptu Dwi, Pimpinan Geng Motor Enjoi MBR Minta Maaf

Konferensi Pers Dua Anggota Geng Motor yang Membacok Anggota Polsek Menteng.
Sumber :
  • VIVA/ Willibrodus

VIVA – Pimpinan geng motor Enjoi MBR (Muara Baru), RD (22) mengaku menyesal karena telah melukai Anggota Polsek Metro Menteng Aiptu Dwi Handoko saat dibubarkan di Jalan Jalan Raya Proklamasi, Kelurahaan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. RD pun meminta maaf dihadapan polisi di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Penglima Blak-blakan Penyebab Bentrok Prajurit TNI dengan Warga di Deli Serdang

"Saya Rendi ingin minta maaf ke Aiptu Dwi, karena saya sudah melukai tangannya atau jarinya. Saya sangat menyesal," kata RD dengan kepala tertunduk dihadapan Kapolsek Metro Menteng AKBP Iver Son Manossoh, Kamis 4 Maret 2021.

RD mengaku, dirinya mengetahui bahwa yang diserangnya adalah aparat kepolisian. Selain itu RD mengaku baru sebulan terakhir tergabung dalam geng motor tersebut.

Pengakuan Mengejutkan Fauzan si Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Kendati beraksi sembari membawa celurit, RD mengaku tujuannya ikut geng motor hanya untuk jalan-jalan. "Saya ikut geng motor hanya untuk jalan-jalan saja," ujarnya.

Sebelumnya, Aiptu Dwi Handoko, anggota Polsek Menteng, dibacok oleh gerombolan geng motor di Jalan Proklamasi, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Februari 2021, sekitar pukul 04.30 WIB. Geng motor yang datang dengan 25 sepeda motor itu diketahui sempat menyerang warga di lokasi kejadian.

Cerita Pedagang di Depok Pertahankan Motornya Saat Dibegal, Tangan Dibacoki hingga Urat Nadi Putus

Adapun Apitu Dwi dibacok setelah berupaya menghentikan serangan geng motor itu kepada warga. Tepatnya ketika dia merebut celurit yang dibawa pelaku. Akibatnya kelingking pada tangan kiri Aiptu Dwi mendapat luka bacokan.

Tiga hari usai kejadian, tepatnya Rabu kemarin, 3 Maret 2021, aparat Polsek Metro Menteng berhasil menangkap pria berinisial RA dan LO. Kedua orang yang merupakan pimpinan geng motor tersebut beralamat di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersanka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 1951 tentang senjata tajam juncto Pasal 170 KUHP. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Geng Motor Enjoi MBR Pesta Miras di Muara Baru Sebelum Bacok Polisi

Ilustrasi pembacokan.(U-Report)

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Seorang pria berinsial W (24) tega membacok ibu kandungnya, bernama Rohani (66) hingga tewas.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024