Saksi Dalam Sidang Lanjutan John Kei Ngaku Diperintah Bunuh Nus Kei

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus John Kei.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA – Sidang lanjutan dengan terdakwa John Kei kembali lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sidang di lanjutkan dengan agenda empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Albert T, Yosef T, Richard Calvin, dan Chairul Huma, Rabu 3 Maret 2021.

Saksi pertama yang diberi kesempatan untuk nemgutarakan keterangan adalah Yosef yang juga keponakan dari Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Dalam keterangannya, Yosef mengaku sempat mendapat perintah dari John Kei untuk membunuh Nus Kei.

"Pertama-tama merencanakan terhadap pembunuhan om saya, Nus Kei, 'Kamu siap membunuh' kata Jhon Kei. Dengan berat hati saya katakan siap," ujar Yosef dalam keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 3 Maret 2021.

Hakim ketua Yulisar kemudian pertanyaan, apakah benar John Kei yang memberi perintah untuk melakukan pembunuhan.

Baca juga: Gilang Sang Pelaku Seks Fetish Kain Jarik Divonis 5,5 Tahun Penjara

"Saudara menerima perintah dari John Kei untuk membunuh Nus Kei?," tanya hakim Yulisar.

"Iya," ujar Yosef.

Saksi Yosef menjelaskan, dirinya sempat datang ke kediaman Nus Kei bersama rekannya bernama Igo di kawasan Green Lake City, Tangerang sebanyak tiga kali.Namun pertemuan pertama dan kedua Yosef tidak bertemu, pada saat ketiga baru Yosef mengaku bertemu dengan istri Nus Kei.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

"Kami datang lagi ke rumah Nus Kei untuk panggil, tapi Nus Kei tak ada di rumah. Istrinya ngomong ke saya, 'om kamu sedang di luar'," ujarnya dalam keterangan sidang.

Selanjutnya Yosef kembali bersama Igo untuk menyampaikan hasil pertemuannya di Green Lake."Saya hanya menemani, Igo yang berbicara ke John," ujar Yosef.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Diketahui John Kei kembali didakwa dengan pasal berlapis atas kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap seseorang yakni anak buah Nus Kei.

Dakwaan pertama, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

Ketiga, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terakhir Pasal 2 Ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam.

Tim kuasa hukum yang merasa keberatan pun meminta majelis hakim mengundur waktu sidang hingga 2 minggu untuk melengkapi berkas. Namun ditolak dan sidang akan digelar tepat seminggu setelah sidang pertama digelar yakni hari ini.

Anggota DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

DPR RI mengutuk kasus penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil oleh Kepala Bagian Operasional Polres setempat AKP Dadang.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024