Motif Bos Bank di Jakut Gerayangi 2 Sekretarisnya: Nafsu Berat

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Bos perusahaan keuangan di Ancol, Jakarta Utara, Jimmy (47), yang melecehkan dua sekretarisnya, yaitu DF (25) dan EFS (22) mengaku nafsu berat melihat kedua korban hingga nekat melecehkannya.

Memanfaatkan keluguan korban serta situasi kantor yang sepi, lantas Jimmy pun beraksi. Untuk itu, polisi menyebut motif Jimmy tak lain karena nafsu birahinya yang tak dapat dibendung hingga nekat berbuat demikian.

"Karena nafsu aja sebenarnya. Dia memanfaatkan situasi yang sepi, karena dianggap karyawannya ini wajah lugu-lugu. Akhirnya dia memanfaatkan keluguan para korban ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Nasriadi, kepada wartawan, Rabu, 3 Maret 2021.

Baca juga: Jimmy Akui Gerayangi Tubuh Sekretarisnya untuk Ritual Sembahyang

Sampai saat ini, menurut Nasriadi, pihaknya baru menerima dua laporan korban DF dan EFS saja. Namun demikian, pihaknya tak mau berhenti sampai di situ.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

"Sementara baru dua, karena dua ini pun ketahuan karena mereka saling curhat. Makanya kita lagi pengembangan apakah ada korban sebelumnya lagi yang terjadi," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres menangkap Jimmy, pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawan di wilayah Ancol, Pademangan, Selasa, 2 Maret 2021.

J Trust Bank Bukukan Laba Bersih Rp 161,22 Miliar di Kuartal III-2024

Wakapolres Metro AKBP Nasriadi menjelaskan dua korban yang melaporkan Jimmy. Mereka berdua mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh bos tempat mereka bekerja selama empat bulan bekerja.

"Kita mendengar seluruh cerita yang dialami korban ini selanjutnya Satreskrim PPA melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," ujar Nasriadi.

Cabuli Anak Tetangga, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi saat Asyik Mancing
Ilustrasi Bank

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Menjelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024