Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Mama Minta Pulsa, Sita 20 Rekening

Ilustrasi penipuan menggunakan telepon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Polisi mencokok pria berinisial HS dan U yang diduga melakukan penipuan dengan modus 'Mama Minta Pulsa'. Pelaku mengirimkan pesan singkat ke korbannya seolah-olah korban menang undian.  

Mekanisme Perpanjang SIM Mati yang Bentrok dengan Libur Nataru

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan masih dengan cara lawas, mereka menipu memakai short message service (SMS) atau pesan singkat dengan modus menang undian.

"Yang bersangkutan ditangkap di daerah Pondok Jaya, Tangerang Sabtu, 20 Februari 2021," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 1 Maret 2021.

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

Kata Yusri, para pelaku otodidak dalam melakukan penipuan tersebut. Keduanya punya peran berbeda, dimana HS menjalankan aksi penipuan, sedangkan U menyiapkan nomor rekening. HS mencari nomor telepon korban secara acak memakai sebuah program.

Lalu, mereka menjalankan aksi penipuan dengan modem yang telah diisi kartu GSM. Total dia menyiapkan 20 modem. Kemudian, HS mengirimkan SMS menang undian kepada nomor telepon yang didapat. Pelaku mengarahkan korban untuk menghubungi ke nomor WhatsApp atau mengklik link yang telah disiapkan. 

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

Linknya adalah bit.ly.program_unlimited21. Dalam link itu korban diberi petunjuk untuk mendapatkan hadiahnya. Terakhir, korban diminta mentransfer uang senilai Rp300 ribu. Setelah menerima uang, pelaku U segera mengambil uang tersebut, sehingga saat pihak bank memblokir saldo dalam rekening itu sudah nol rupiah. 

"Pelaku-pelaku dengan modus seperti ini hampir rata-rata di daerah Sulawesi. Mereka belajar otodidak, baik dalam bentuk SMS atau telepon. Makanya, kalau ada yang balas sms itu tidak bisa atau mau telepon kembali enggak bisa, karena memang sistemnya menggunakan modem. Setelah itu, dia mainkan lagi sampai orang terpengaruh untuk mentransfer lagi lebih dari itu. Ini kita mendapatkan korban ada yang mentransfer hingga jutaan rupiah," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku diketahui membeli nomor rekening penampung uang haram tersebut. Yusri mengatakan ada 20 rekening disita polisi. Penyidik saat ini sedang mendalami penjual nomor rekening tersebut.

Sementara itu, untuk keduanya dijerat Pasal 378, 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dari mana rekening didapat, keterangan awal dia (pelaku) membeli rekening tersebut. Kami masih mendalami kok segampang itu dia bisa membeli rekening dengan nama yang lain. Ancamannya cukup tinggi, bervariasi paling tinggi 20 tahun paling rendah empat tahun penjara," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya