Pembunuhan Dua Wanita Muda di Sumut Dipicu Perlengkapan Mandi

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Pembunuhan dua wanita muda di Sumatera Utara yang diduga dilakukan oknum polisi berinsial Aipda RS dipicu masalah sepele, yakni perlengkapan mandi. Hal itu memicu oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan sakit hati terhadap korban.

Terungkap Motif Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, korban ?Rizka Fitria (21) bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) di Polres Pelabuhan Belawan. Sedangkan Aipda RS bertugas sebagai di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pelabuhan Belawan.

Rizka hendak menitipkan perlengkapan mandi kepada seseorang tahanan di RTP Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu, 20 Februari 2021. Namun, karena jam besuk sudah ?habis. RS tidak mengizinkan. Keduanya, sempat terlibat adu mulut.

Polisi Pastikan Jasad Wanita Terbungkus Kasur Korban Pembunuhan, Identitas Terungkap

"Isi titipannya barang berupa odol, sabun dan handuk," ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Senin, 1 Maret 2021.

Aipda ?RS tidak mengizinkan menitipkan perlengkapan mandi tersebut."Tapi dia datangnya udah lewat jam batas bertamu. Datang pelaku ini (katanya) tidak bisa lagi," tutur MP Nainggolan.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Untuk menyelesaikan cek cok mulut itu, Aipda RS mengajak korban bertemu. Rizka meminta ditemani oleh temannya, yakni ?berinisial AC (16). Pertemuan terjadi di sebuah penginapan atau hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Medan.

"Datanglah, mereka lalu dibawa ke salah satu penginapan di kawasan Padang Bulan," ujar Perwira Melati Dua itu.

Kemudian, pelaku menjalankan aksi sakit hatinya dengan menghabiskan kedua wanita muda itu dengan mencekik bagian leher dengan menggunakan tangan korban. Selanjutnya, ?jasad kedua korban ditemukan secara terpisah, Senin, 22 Februari 2021.

Jasad pertama yang ditemukan adalah ?Rizka di Lingkungan Pasiran, Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sedangkan, jasad Cinta di Jalan Budi Kemasyarakatan, di Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Atas perbuatannya, Aipda RS dijerat dengan ?pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terancam dipecat.

"Jadi polisi itu begini. Dia (nantinya) menjalani sidang pidana umum. Kalau sudah putus dan  berkekuatan tetap baru nanti sidang profesi dari Propam. Pastilah ada (pemecatan)," kata MP Nainggolan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya