Coba Culik Anak dengan Iming-Iming Ikan Cupang, Pria Ini Dihajar Warga

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Bocah perempuan berinisial C (8) nyaris diculik di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Untungnya, orang tua korban mendapati aksi pelaku, yaitu Roby Darwis.

Alasan Penyekap Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten Diserahkan ke Polres Jaktim

"Beruntung saat itu orangtua korban memergoki aksi pelaku," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing kepada wartawan, Senin, 1 Maret 2021.

Kejadian ini berawal ketika korban sedang membeli penghapus di warung. Ternyata, pelaku sudah membuntuti korban. Setibanya korban keluar membeli penghapus, pelaku lantas menghampirinya. Dia lalu mengajak korban pergi.

Hendak Jual Anak Culikannya Seharga Rp13 Juta, Pelaku di Cipadung Akhirnya Ditangkap

Korban sempat tidak mau. Namun, pelaku mengiiming-iminginya akan dibelikan ikan cupang. Alhasil, korban yang semula menolak jadi mau. "Diiming-imingi ikan cupang," ujarnya.

Sementara orangtua korban bingung anaknya tak kunjung kembali membeli penghapus dari warung. Padahal, jarak warung tidak terlalu jauh dari kediaman. Karena khawatir buah hatinya tidak juga pulang, orangtua korban mencarinya. Pada saat proses pencarian itu, orangtua korban mendapati anaknya tengah dibonceng pelaku.

Pelaku Penculikan Anak Modus Orang Tua Sakit di Tangsel Ditetapkan Tersangka

Tak pikir panjang, orangtua korban mengejarnya. Dibantu warga sekitar, laju sepeda motor pelaku dapat dihentikan. Seketika pelaku babak belur dihajar warga. Kini, polisi masih mendalami motif pelaku yang nekat mencoba menculik korban.

"Saat yang bersamaan orangtua korban mencari korban mutar-mutar keliling Kampung Rawa Bugel. Secara bersamaan bertemu dengan korban dan di bonceng pelaku menggunakan KR 2 (kendaraan roda dua) Honda Fit Nopol B-6532-KHW. Selanjutnya pelaku dibantu warga diamankan dan dilaporkan ke Mapolsek Bekasi Utara," kata Erna.
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ungkap Permintaan Pelaku Penyekapan Sebelum Bebaskan Bocah 7 Tahun di Pospol Pejaten

Pelaku dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024