Punya 2 Istri, Kakek di Sumut Masih Cabuli 6 Anak Termasuk Cucunya
- VIVA/ Putra Nasution.
VIVA - Seorang kakek berinsial MW alias A ditangkap Satuan Reserse? Kriminal Polres Tebing Tinggi. Pria berusia 65 tahun itu, diduga melakukan pencabulan terhadap 6 orang anak di bawah umur. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan, menjelaskan sebelum ditangkap polisi, MW terlebih dahulu dibekuk warga sekitar di rumah pelaku di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku diduga telah mencabuli 6 orang anak perempuan di bawah umur. Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi," kata Joshua, Senin 1 Maret 2021.
Baca juga: Terjadi Lagi, Ayah Kandung Cabuli Putrinya hingga Hamil
Jo?shua mengatakan para korban rata-rata berusia 6 tahun. Ironisnya, satu di antaranya merupakan cucu pelaku sendiri. Namun kepada petugas pelaku mengaku hanya mencabuli 3 orang saja dengan cara menyentuh kemaluan para korban.
"Menurut pelaku, korban sering meminta uang jajan kepada pelaku. Dalam aksinya pelaku mencabuli para korbannya terpisah dan tidak bersamaan di rumah pelaku," kata Joshua.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara pelaku, usai diperiksa petugas kepada wartawan mengaku awalnya gemes melihat korban yang sering meminta uang kepadanya saat sepulang kerja. Pelaku mengaku telah meyentuh kemaluan korban dengan tangannya saat berada di rumah pelaku.
Pelaku juga mengakui bahwa satu di antara korban merupakan cucu kandungnya sendiri.
"Saya gemes melihatnya pak, saya khilaf dan saya melakukannya hanya kepada 3 anak saja. Saya sangat menyesal," kata kakek memiliki dua istri ini.