Bunuh 2 Wanita, Aipda RS Terancam 15 Tahun Bui dan Dipecat

Ilustrasi jenazah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Oknum polisi pembunuh dua wanita muda di Sumatera Utara berinsial Aipda RS terancam vonis 15 tahun penjara. Selain itu, Aipda RS juga dipecat sebagai anggota Polri. 

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Kini, oknum yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan ini, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Polda Sumut.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Senin 1 Maret 2021.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Kedua korban diketahui bernama Sinta (16) dan Maya Riska Putri (21). Mereka merupakan Medan Belawan, Kota Medan. Jasad kedua wanita ditemukan secara terpisah, pada Senin 22 Februari 2021.

Jasad pertama yang ditemukan adalah Maya Riska Putri di Lingkungan Pasiran, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Selanjutnya, jasad Shinta di Jalan Budi Kemasyarakatan, Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

Dalam kasus ini, MP Nainggolan menjelaskan pihaknya akan melakukan penyidikan secara profesional. Meski diduga pelaku pembunuhan adalah oknum polisi. "Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya," tutur perwira melati dua itu.

Hasil penyidikan sementara, sebelum dibunuh, kedua wanita muda sempat berjumpa dengan pelaku di salah satu hotel di Kawasan Padang Bulan, Kota Medan. 

Pun, dua korban tewas dicekik oleh pelaku dan jasadnya dibuang terpisah. MP Nainggolan menjelaskan motif pembunuhan, karena pelaku sakit hati serta tersinggung dengan ucapan korban.

"Saat ditanyakanlah terjadi ketersinggungan. Dan pelaku sakit hati," kata MP Nainggolan.

MP Nainggolan mengatakan beberapa petunjuk di sekitar Tempat Kejadian Peristiwa atau TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.

"Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi," jelas Nainggolan.

Baca Juga: Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita, Motifnya karena Sakit Hati
 

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024