Terdampak Pandemi, Kuli Bangunan di Lombok Jadi Pengedar Narkoba

Polisi tangkap pengedar sabu di Lombok, NTB.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)

VIVA – Seorang pria berprofesi sebagai buruh bangunan nekat melancarkan bisnis peredaran narkotika. Pelaku menjual sabu ke pembeli.

Pelaku berinisial ZN (44 tahun) asal Desa Mambalan, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat ini ditangkap polisi saat menjual sabu ke MH (50 tahun).

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers yang dikutip Sabtu, 27 Februari 2021, mengatakan pelaku nekat menjual sabu karena keuntungan yang cukup besar.

"Pelaku beli sabu di Karang Bagu Mataram sebanyak dua gram dan menjual. Keuntungan bisa mencapai Rp500 ribu per gram," kata Heri Wahyudi.

Pelaku ditangkap polisi pada 20 Februari 2021 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan 4,88 gram sabu. Pelaku melakukan transaksi langsung di rumahnya.

"Saat kami ke sana, ZN baru selesai transaksi dengan MH. Ada sabu 4,88 gram yang kami amankan. Juga ada seperangkat alat konsumsi sabu dan timbangan digital. Ada juga uang Rp50 ribu,’" ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengatakan dia nekat menjual narkoba akibat tidak pernah ada panggilan kerja selama pandemi. Untuk menutupi masalah ekonomi tersebut, dia memberanikan diri menjual sabu.

"Dia tidak puas dengan pendapatannya sebagai buruh proyek. Juga karena masih pandemi, ZN tidak kunjung mendapat panggilan kerja. Lalu memutuskan menjual narkotika jenis sabu," ujar Heri.

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jelang Tahun Baru di Kembangan

Namun, sabu tersebut juga digunakan untuk diri sendiri. Saat dilakukan tes urine, pelaku juga positif mengkonsumsi metamfetamin atau sabu.

"Pelaku bilang cukup banyak untungnya. Sabu yang dia jual juga disisihkan untuk digunakan sendiri. ZN ini urinenya positif mengandung metamfetamin atau sabu,’" katanya. 

Kapolda Metro Jaya Ungkap Pelanggaran Anak Buah di Kasus Narkoba: Suka Nakut-nakuti Pemakai

Duda dua orang anak ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
 

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Sebanyak 18 anggota Polri dilakukan sidang etik terkait kasus pemerasan WN Malaysia penonton konser musik DWP.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025