Dulu Direhab, Dua Pria Ini Malah Jadi Pengedar Sabu

Polresta Mataram ungkap dua pelaku pengedar narkoba
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar

VIVA – Polresta Mataram meringkus dua pelaku pengedar narkoba. Kedua pelaku berinisial DH (40) dan MA (30). Keduanya warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Mereka ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian selama dua hari. Ketika menemukan bukti, polisi kemudian melakukan pengerebekan pada Minggu, 21 Februari 2021.

"Dua pelaku ini pengedar narkoba jenis sabu," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu, 24 Februari 2021.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

Petugas melakukan pengeledahan di rumah DH dan menemukan 1,32 gram sabu. Polisi juga ikut mengamankan rekan DH berinisial MA.

Heri mengatakan, kedua pelaku sebelumnya sempat direhabilitasi atas ketergantungan terhadap narkoba. Namun, usai direhab, kedua pelaku malah menjadi pengedar narkoba.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

"Kedua pelaku dipastikan bukan residivis. Tapi sebelumnya, keduanya sudah menyelesaikan rehabilitasi ketergantungan narkoba," katanya.

Heri menjelaskan, sabu tersebut didapatkan pelaku dari Lombok Barat. Kini, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku mendekam di jeruji tahanan. 

Baca Juga: Teriak Pura-pura Kesurupan Saat Ditilang, Pria Ini Ternyata Bawa Sabu

MotoGP Mandalika Tuai Kesuksesan

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak ajang MotoGP Indonesia Mandalika.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024