Polisi Tangkap Tersangka Pencabulan Puluhan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :

VIVA – Jajaran Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatra Barat menangkap seorang pria, Yuhendri (53 tahun). Ia diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur. 

Biadab! Bocah 7 Tahun Ditarik ke Kebun Sawit di Simalungun Lalu Dicabuli, Pelaku Diringkus

Menurut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Ajun Komisaris Polisi Ardiansyah Rolindo Saputra, yang bersangkutan ditangkap di rumah saudara angkatnya di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa, 23 Februari 2021, sekira pukul 14.00 WIB.   

Ardiansyah melanjutkan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua salah satu korban pada Jumat, 20 Februari 2021. 

Miris! Balita 2 Tahun Jadi Korban Cabul Bapak Kos, Warganet Geram

Korban berinisial RV (13 tahun) mengalami tindakan pencabulan, di lokasi pemancingan yang berada di Ujung Tanjung, Nagari Sungai Pinang, Kenagarian Kasang, Jumat dini hari lalu. Selain dicabuli, korban pada waktu itu juga sempat dipaksa untuk minum minuman keras jenis tuak.

“Kejadian pencabulan ini Jumat dini hari kemarin. Korban diajak pelaku pergi memancing. Setelah sampai di lokasi pemancingan, pelaku memaksa korban minum tuak. Korban sempat menolak meski akhirnya juga sempat minum tuak. Lantaran sudah dini hari, kelelahan dan di bawah pengaruh tuak, korban lalu tertidur. Di saat korban tertidur itulah, pelaku melakukan pencabulan,” kata Ardiansyah, Rabu, 24 Februari 2021.

Terpopuler: Viral Rombongan Presiden Prabowo, Penampilan Terbaru Rista Juniati, 2 Fotografer Cabul Ditangkap

Saat dicabuli, kata Ardiansyah, korban terbangun dan berusaha mengelak. Meski korban meminta pelaku untuk tidak melakukan perbuatan itu, namun pelaku tetap memaksa hingga menyebabkan celana korban robek. Melihat ada sikap penolakan dan perlawanan dari korbannya, pelaku kemudian memutuskan untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

“Merasa tak senang dengan perbuatan pelaku, paginya korban yang didampingi oleh orangtuanya mendatangi Pos Yanmas Polres Padang Pariaman. Mereka melaporkan perbuatan pelaku dan meminta untuk di proses secara hukum,” ujar Ardiansyah.   

Kepada penyidik, selain mengakui perbuatan cabul terhadap korban RV, pelaku juga mengakui kalau selama ini perbuatan cabul itu kerap ia lakukan. Rata-rata korbannya adalah anak di bawah umur, dengan usia 13 sampai 14 tahun. Sudah ada sekitar 30 anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan pelaku.

“Pengakuannya kepada kita, selama ini kurang lebih ada 30 anak di bawah umur yang dicabuli. Jumlah itu yang seingat pelaku saja. Bisa jadi, korban lebih banyak dari itu. Kita sedang dalami kasus ini," ujarnya.

Dia menambahkan,"Saat ini, pelaku dan sejumlah bukti sudah kita amankan di Mapolres Padang Pariaman."
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya