Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Raup Untung Ratusan Juta Perbulan

Ilustrasi garis Polisi melintang di TKP
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/ tvOne.

VIVA – Klinik kecantikan ilegal Zevmine Skin Care yang beroperasi di ruko Zam-zam, Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah perbulannya.

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

"Tersangka memperoleh omzet ratusan juta rupiah setiap bulannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 23 Februari 2021.

Kata Yusri, sebelum pendemi COVID-19 terjadi, dokter abal-abal berinisial SW alias Y mampu melayani 100 pasien setiap bulan. Nah, karena pandemi pasiennya jadi 30 saja perbulan. 

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Beberapa tindakan medis yang ditawarkan Y terhadap pasiennya, yakni suntik botox, suntik filler hingga tanam benang. Tarif yang dia pasang berkisar Rp1,5 juta hingga Rp9,5 juta.

"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi, lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung," katanya.

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Sebelumnya, polisi menyampaikan rilis pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dengan dokter abal-abal yaitu Y di Ibu Kota. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut banyak warga yang jadi korban. Tak hanya orang biasa, korban juga dilaporkan dari kalangan publik figur.

"Ada beberapa publik figur pernah menjadi pasien yang bersangkutan," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 23 Februari 2021.

Namun, Yusri tak merinci publik figur yang menggunakan jasa dokter abal-abal di klinik ilegal tersebut. Klinik tersebut bernama Zevmine Skin Care yang beroperasi sejak empat tahun lamanya sejak 2017. 

Pelaku mempromosikan kliniknya tersebut melalui media sosial Instagram. Nantinya, konsumen yang tertarik bisa menghubungi tersangka dan dimasukan ke dalam WhatsApp Grup.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 77 junto Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 junto Pasal 73 ayat 2 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Hukuman di atas lima tahun penjara mengancam tersangka.

Baca Juga: Klinik Kecantikan di Ciracas Langganan Artis Ternyata Ilegal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya