Penyebar Konten Asusila Anak-anak di Twitter dan Facebook Dibekuk
- www.pixabay.com/alexas_fotos
VIVA – Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan penyebar konten asusila melalui media sosial Twitter yakni Upik alias MTA (33). Diketahui, Upik menyebarkan konten asusila yang jelas melanggar hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Mochamad Rifa'i mengatakan, pelaku diringkus oleh tim gabungan Unit Siber Polda Kalimantan Selatan bersama Polres Tapin di rumahnya Jalan Gerilya, Kabupaten Tapin pada Minggu malam, 21 Februari 2021.
"Pelaku merupakan pemilik akun Twitter @taupikxxxx dan salah satu akun Facebook . Dia diringkus setelah tim melakukan penyelidikan," kata Rifa'i melalui keterangannya pada Senin, 22 Februari 2021.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/18/II/2021/Kalsel/Res Tapin, tanggal 21 Februari 2021 dengan saksi berjumlah lima orang. Menurut dia, Upik mengunggah gambar anak-anak
bermuatan asusila melalui media sosialnya.
"Jadi anggota melakukan patroli siber hingga ditemukan akun Twitter dan Facebook yang mem-posting gambar anak-anak bermuatan kesusilaan," ujarnya.
Ia mengatakan motifnya pelaku mengunggah gambar anak-anak karena dia diduga punya kelainan seksualnya dan seorang paedofil. Namun mengenai hal ini masih perlu pendalaman lagi dari keterangan para ahli.
Atas perbuatannya, tersangka Upik dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).