Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu-sabu 6 Kilogram 

Rilis Penangkapan Pengedar Sabu Asal China Seberat 6 Kg oleh Polda Jatim
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur, menangkap pria asal Surabaya berinisial IS (35 tahun) dan ES (27). Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan setelah ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu asal China. Enam kilogram barang haram itu disita sebagai barang bukti. 

Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Satu Pelaku Diamankan Polda Jatim

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus bermula ketika aparat menerima informasi soal seringnya transaksi narkotika di kawasan Putat Jaya. 

Polisi bergerak, lalu menangkap IS di Jalan Kupang Gunung Timur, tepatnya di depan Balai RW 04, Kelurahan Putat Jaya, pada Selasa, 16 Februari 2021. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 22,81 gram. 

Beredar Foto Bareng Ivan Sugianto dan Kolonel TNI usai Kontroversi Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Baca juga: Mengaku Polisi, Rizky Nekat Menipu di dalam Polda Metro Jaya

"Hasil pengembangan, ES kemudian ditangkap di rumah kontrakannya Jalan Raya Sukolegok, Sukodono, Sidoarjo," kata Kombes Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Kamis, 18 Februari 2021.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Di kontrakan ES di Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam lima bungkus teh China seberat total 5,52 kilogram. 

Ditemukan pula tujuh bungkus lain berisi sabu-sabu seberat 455 gram. Jika digabung dengan barang bukti yang disita dari tangan IS, total kristal haram yang diamankan lebih dari 6 kilogram. 

Penyidik menduga, barang haram yang diedarkan kedua tersangka itu berasal dari China. Sabu-sabu tersebut biasa diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan lainnya. Sabu-sabu tersebut dijual tersangka seharga Rp900 ribu per gramnya. 

"Diduga terkait kelompok jaringan narkoba yang besar di Jatim," ujar Gatot. 

Kepala Subdirektorat I Ditreskoba Polda Jatim Komisaris Polisi Daniel Marunduri menjelaskan, kepada penyidik ES mengaku 5,52 kilogram sabu yang akan dia edarkan dan disita polisi adalah milik RMB (buron). 

Tersangka ES menerima barang haram tersebut melalui perantara berinisial SNY (buron), dan seseorang yang tidak dikenal. Polisi masih memburu RMB dan SNY.

Kepada penyidik, SE mengaku sudah dua kali menerima sabu-sabu dari RMB untuk diedarkan. "Bila berhasil mengedarkan akan dapat Rp50 juta," ucapnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya