Dua Bulan Sembunyi di Sidoarjo, Warga Palestina Terciduk Ngeganja
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina, KWO (28 tahun) di dalam kamar sebuah apartemen di Kecamatan Waru, kabupaten setempat. Saat digerebek, ia kedapatan mengkonsumsi ganja sintetis.
Wakil Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Deny Agung menuturkan, kasus bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya WNA yang biasa mengkonsumsi narkotika di sebuah apartemen di Waru. Ketika diselidiki, informasi itu benar adanya. Polisi pun melakukan penggerebekan pada 11 Februari 2021 lalu.
"Anggota Unit Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penggerebekan di kamar apartemen pelaku. Saat proses penggerebekan petugas menemukan dua klip ganja sintetis seberat 4,5 gram," kata Deny saat merilis kasus itu di Markas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 18 Februari 2021.
Tersangka KWO berikut barang bukti lantas dibawa ke Polresta Sidoarjo. Kepada penyidik, KWO mengaku sudah dua tahun berada di Indonesia. Sementara di Sidoarjo baru dua bulan terakhir. Ia berpindah-pindah lokasi tinggal ternyata untuk menghindar dari pantauan petugas Imigrasi. "Paspornya pun sudah mati 2018 lalu," ujar Deny.
Dari penangkapan KWO, polisi pun melakukan pengembangan. Satu tersangka yang berperan sebagai pengedar ganja sintetis, SWP (20), ditangkap saat mengedarkan ganja sintetis di SPBU kawasan Tropodo, Waru, Sidoarjo, 12 Februari 2021. "Saat penangkapan di lokasi kami menemukan barang bukti satu klip berisi ganja sintetis," ujar Deny.
Polisi lantas menggeledah kamar indekos SWP. "Di kos pelaku kami menemukan empat klip berisi ganja sintetis seberat 372,5 gram. Kemudian tiga bungkus plastik tembakau gayo hijau super premium beratnya 3,25 gram, serta dua botol cairan methanol dan ethanol," kata Deny.
Kini keduanya meringkuk di tahanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KWO dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Sedangkan tersangka SWP disangkakan Pasal 114 dan 129 UU yang sama.