Limbah Medis COVID-19 Kembali Dibuang Asal, Kali Ini di Kota Bogor
- Muhammad AR/VIVA.
VIVA – Kasus pembuangan limbah medis bekas penanganan COVID-19 kembali terjadi di Bogor. Setelah sebelumnya di wilayah Cigudeg dan Tenjo Kabupaten Bogor, kali ini sampah ditemukan pusat Kota. Polisi menangkap pelaku yang merupakan sopir perusahaan.
"Mengungkap terkait pembuangan limbah medis bekas penanganan COIV-19 yang terjadi di tempat pembuangan sampah sementara Sadane Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan," kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di dekat lokasi pembuangan, Bogor, Jawa Barat, dikutip Kamis 18 Februari 2021.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Susatyo, pembuangan sampah medis di lakukan di dua waktu berbeda 6 Februari dan tanggal 8 Februari 2021. Keberadaan sampah medis sendiri dilaporkan oleh masyarakat yang melihat ada tumpukan sampah.
Baca juga: USAID dan KKP Rampungkan 14 Kawasan Konservasi Perairan Baru
"Kemudian kami lakukan upaya penelusuran kemudian tersangka ditangkap pada tanggal 12 Februari di Cipaku atas nama Yohanes Santoso Purba. Dia adalah karyawan dari kantor PT Flobamora Visko Mandiri yang berada di Cinere Depok," katanya.
Susatyo mengungkapkan, pelaku membuang sebanyak 4 drop mobil boks limbah medis. Limbah tersebut berisi peralatan medis bekas tenaga medis dan pasien COVID-19.
"Ada 4 drop box berisi bermacam-macam ada sarung tangan, ada APD (alat perlindungan diri) termasuk alat hasil test pack," tambahnya.
Polisi masih mengusut pihak yang bekerjasama dengan perusahaan pelaku dan rumah sakit yang menghasilkan limbah. Perusahaan merupakan yang berkerja sama dengan PT Kalgen Innolab.
"Jadi barang buktinya kita sita ada berupa limbahnya dari PT PT Flobamora Visko Mandiri. Untuk perusahaan kita akan dalami lebih jauh apa bila perusahaan tersebut tidak menggunakan sarana pembuangan limbah seusai dengan ketentuan, maka perusahaan akan kita periksa lebih lanjut dan bisa jadi tersangka," jelasnya.
Lanjut Susatyo, Polisi sudah menyita barang bukti medis untuk penyisihan dan dilakukan pemusnahan. Sebab sampah medis merupakan limbah berbahaya.
"Tentunya kita akan melakukan penyisihan dan pemusnahan ya. Karena tidak mungkin ini kami bahwa ke pengadilan karena sudah kita identifikasi sudah kita foto, dimusnahkan sebagai bahan di pengadilan," ungkapnya.
Para tersangka dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman 4 sampai dengan 10 tahun. Selain itu, kata Kapolresta, pihaknya menerapkan pasal berlapis yakni pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelola lingkungan hidup.
"Tentunya kejadian ini meresahkan masyarakat situasi pandemi ini. Sehingga kami bergerak cepat untuk bisa tidak terulang lagi membuang sembarangan tanpa mengindahkan standar kaidah khususnya terkait dengan sampah-sampah limbah kesehatan," ujarnya.