Perdagangan Bayi di Medan, Polisi: Dibeli Rp5 Juta, Dijual 28 Juta
- VIVA/ Diki Hidayat.
VIVA – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap perdagangan orang yang dilakukan berinsial A (42). Pelaku diketahui membeli bayi yang baru berusia 14 hari sebesar Rp5 juta. Bayi malang itu akan dijual kembali dengan harga mencapai Rp28 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu 17 Februari 2021.
Hadi menyampaikan dari penyelidikan, pelaku merupakan agen bukan orang tua bayi. Namun, A melakukan transaksi jual beli bayi dengan polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku dicokok di komplek Asia Megamas, Kota Medan, Senin sore, 15 Februari 2021.
Menurut dia, diduga tersangka sudah melakukan jual beli bayi lebih dari satu kali sehingga kejadian ini diduga bukan yang pertama.
"Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," jelas Hadi.
Hadi menyampaikan, Polda Sumut berkomitmen untuk mengungkap kasus ini. Bayi malang itu kini masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sebab, kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan.
"Kami berterima kasih atas support KPAI dan ini menjadi penyemangat untuk Polda Sumut dalam menyelamatkan anak-anak kita, generasi kita dari praktik-praktik perdagangan manusia," ujarnya.
Atas kasus ini, penyidik kepolisian dari Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Hamili Anak Kandung, Pria Bejat Ini Paksa Putrinya Layani Orang Gila