Hamili Anak Kandung, Pria Bejat Ini Paksa Putrinya Layani Orang Gila

Pelaku diringkus polisi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Aksi pemerkosaan terhadap anak kandung kembali terjadi di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima. Pria bernama A. Halik (55) tega memperkosa anak kandung hingga hamil.

Benarkah Ikan Bisa Atasi Depresi Ibu Hamil? Begini Kata Ahli Gizi

Untuk menutupi aksi bejatnya, dia menyuruh anaknya berhubungan badan dengan orang tidak waras. Modus pemaksaan ini agar pelaku tak dituduh menghamili anaknya.

"Pelaku ini juga merekam hubungan badan anaknya ini dengan orang gila tersebut, agar menjadi bukti bahwa yang menghamili anaknya tersebut adalah orang gila tersebut,” kata Kassubag Humas Polres Bima Kota, Ipda Ridwan, Rabu, 17 Februari 2021.

Baby Bump Terlihat, Beby Tsabina Diduga Hamil Anak Pertama

Pelaku diketahui memperkosa anaknya sejak lama hingga sang anak hamil.

“Terakhir dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita, pagi tadi,” ujarnya.

Keluarin di Luar Kenapa Masih Bisa Hamil? Begini Jawaban dr Boyke

Geram dengan aksi bejat bapak ini, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bima Kota. Dia melaporkan suaminya setelah mengetahui anaknya hamil akibat perbuatan pelaku.

Aksi bejat pria ini berawal sekitar tahun 2019 silam, saat korban masih duduk di kelas 2 MTS.

"Saat itu terlapor melakukan persetubuhan terhadap korban oleh karena demikian terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban sampai akhirnya  sekitar bulan September 2020 korban sudah tidak datang haid lagi,” ujarnya.

Bahkan, pelaku masih berbuat bejat saat putrinya diketahui sudah hamil. Saat hamil itu, pelaku menyuruh anaknya itu untuk berhubungan badan dengan orang gila.

“Setelah diketahui hamil, terlapor tetap melakukan persetubuhan bahkan sampai menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan dengan orang gila. Sempat direkam juga agar warga mengira korban hamil karena disetubuhi orang gila ini,” katanya.

Baca Juga: Dua Cewek di Depok Dibacok Begal Sadis saat Kubur Kucing

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya