Pengedar Diciduk, Sabu-sabu 4 Kg Disimpan di Tangki Mobil

Pengedar Sabu 4 Kg (baju orange) dengan Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. Barang haram siap edar yang diamankan petugas adalah seberat 4 kilogram.

Tahanan Kasus Curanmor Kabur dari Rutan Polres Muaro Jambi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Ady Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin malam 15 Februari 2021. Kedua pelaku tersebut yakni YS dan Zn. Keduanya di ringkus di kawasan Citayam, Bogor.

“Personel Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap 2 orang pengedar barang terlarang berupa narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Raya Citayam dekat Stasiun Citayam Bogor Jawa Barat dan di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya Depok,” jelas Ady saat rilis kasus di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Selasa 16 Februari 2021.

Lolly Ungkap Sempat Ribut Besar di Polres, hingga Tak Mau Lagi Panggil Nikita Mirzani dengan Sebutan Ami

Baca juga: Alasan Beli Sabu untuk Diet, Wanita di Jambi Ditangkap Polisi

Ady menjelaskan, kedua pengedar tersebut mengelabui petugas dengan memodifikasi mobilnya. Yakni membuat tangki bahan bakar baru, tapi itu digunakan untuk menyimpan sabu-sabu. 

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

“Pelaku memodifikasinya kendaraan jenis mobil sedan Camry diubah tangki bahan bakarnya menjadi 2 bagian yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” kata Ady.

Bersamaan dengan penangkapan kedua pelaku tersebut, kepolisian juga mengamankan 4 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4 kilogram,

“Ada juga kita amankan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit hp, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit mobil Camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar ATM,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kondisi anggota polisi di Mapolsek Kresek, Polresta Tangerang saat dalam perawatan medis usai mengalami luka bacok oleh terduga pelaku begal

Pulang Bertugas, Anggota Polresta Tangerang Dibegal

Anggota Polresta Tangerang, yang bertugas di Mapolsek Kresek mengalami luka karena dibacok sejumlah pria yang diduga pelaku pembegalan atau pencurian dengan kekerasan.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025