Alasan Beli Sabu untuk Diet, Wanita di Jambi Ditangkap Polisi

(Ilustrasi) Bong alat hisap sabu yang dirakit dengan botol minuman kemasan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Ada-ada saja tingkah laku seorang wanita berinisial DWA, warga unit 2 Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Tebo, Jambi. Dia telah ditangkap Satnarkoba Polres Tebo karena ketahuan membeli narkoba jenis sabu. DWA beralasan, membeli sabu untuk diet.

Ingin Kembali ke Entertainment, Talitha Curtis Fokus Turunkan Berat Badan 40 Kg dengan Cara Ini

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu Parlindungan Sagala membenarkan, wanita itu ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia akan diperiksa secara lebih intensif lagi. 

"Ya benar ada, seorang wanita ditangkap terkait sabu-sabu dan sudah ditetapkan jadi tersangka," katanya.

Banyak Wanita Indonesia Menderita Anemia, Ini 4 Vitamin yang Dibutuhkan

Baca juga: Jokowi Minta Kapolri Lebih Ketat Proses Laporan Hukum Pakai UU ITE

Parlindungan mengatakan, ditangkapnya DWA setelah adanya perkembangan baru dari tersangka narkoba yang sebelumnya sudah ditangkap pihak Polres. Sehingga pihak Satnarkoba mengetahui keberadaan tersangka di Unit 2, Kelurahan Wiroto Agung, Kecamatan rimbo bujang, Tebo. 

Hari Ibu: Peneliti Wanita Indonesia Jadi Dokter Pertama Raih NAOS Ecobiology International Award di Prancis

"Saat ditangkap tidak ada perlawanan dan begitu juga saat digeledah, tim Satnarkoba menemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,39 Gram setelah itu langsung dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut," jelasnya selasa, 16 februari 2021.

Parlindungan mengatakan, dalam penyelidikan di Satnarkoba, tersangka mengaku ke pihak kepolisian memiliki sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan untuk diet tubuh. Barang haram itu diakui dibeli dari pengedar berinisial AA yang saat ini sedang diselidiki tim Satnarkoba Polres Tebo.

"Keterangan tersangka, selain dikonsumsi untuk diet, juga menjual sabu-sabu kepada orang. Namun setelah ditangkap, polisi berharap tersangka menjauhi Narkoba," terangnya.

Parlindungan juga berharap kepada masyarakat Jambi agar menjauhi narkoba karena bisa menghancurkan diri sendiri serta rumah tangga. Selain itu, untuk berang bukti selain sabu, pihak Polres juga mengamankan telepon genggam merek Oppo. 

"Atas kelakuan tersangka, terancam kena Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya