Miris, Gegara Utang Sepupu Dibunuh dan Dibuang ke Semak Hutan

SN Pelaku pembunuhan sepupunya karena utang piutang.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya meringkus SN (67 tahun) pelaku pembunuhan seorang pedagang sayur yang bernama Mahriyah di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu, 10 Februari 2021. Pembunuhan dilakukan usai terjadi masalah utang piutang.

Warga Bener Meriah Digegerkan Penemuan Mayat Dalam Drum Terkubur di Tanah

Kepala Kepolisian Polres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menerangkan, bahwa kasus pembunuhan terhadap Mahriyah berawal masalah utang piutang sekitar 4 Tahun yang lalu dan saat ditagih ada ucapan yang membuat pelaku jengkel yang kemudian merencanakan pembunuhan.

"Pembunuhan ini direncanakan oleh pelaku sehari sebelumnya, dan pada hari Minggu, 7 Februari 2021 oleh pelaku langsung di eksekusi," ujar Yani Permana kepada VIVA pada Kamis, 11 Februari 2021.

Airlangga Sebut 71 Ribu UMKM Sudah Dapat Program Hapus Utang Prabowo

Yani melanjutkan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, berawal pada Minggu, 7 Februari 2021 korban Mahriyah sampai pukul 09.00 WIB belum pulang kerumahnya. Akhirnya pihak keluarga korban, berinisiatif untuk melakukan pencarian terhadap Korban. 

Pada saat itu ada saksi yang melihat, pihak keluarga korban pun langsung mengarah ke tempat kejadian, yaitu di semak-semak arah ke hutan sagu. 

Polda Metro Komitmen Usut Tuntas Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro Cs

"Di semak-semak hutan sagu inilah korban Mahriyah ditemukan sudah meninggal dunia dan terdapat sepeda, baju, topi dan sepatu milik korban," ujar Yani.

Lebih lanjut, kata Yani untuk mengungkap kasus pembunuhan ini Satreskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin Kasat Reskrim dan dibantu Satreskrim Polresta Pontianak Kota hanya butuh waktu 2 x 24 jam sudah berhasil menangkap SN yang masih ada hubungan keluarga, yaitu sepupu korban.

"Dari hasil pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk eksekusi terhadap korban. Yaitu berupa 1 parang, 1 Buah kampak, dan beberapa barang lain seperti sepeda,baju, topi, sepatu milik korban dan pelaku yang digunakan pelaku maupun korban," katanya.

Ia menambahakan, pelaku dikenakan pasal 340 KHUP atau pasal 338, karena diduga melakukan pembunuhan berencana, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Polisi dan warga mengevakuasi mayat yang terkubur di dalam drum di Bener Meriah. (Ist)

Terungkap, Wanita Dikubur dalam Drum di Bener Meriah Dibunuh Suaminya

Polisi menangkap terduga pelaku pembunuh wanita bernama Ayuni (35) yang ditemukan dalam drum terkubur di tanah di Kebun Kopi Desa Uning Teririt, Kabupaten Bener Meriah.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025