Miris, Gegara Utang Sepupu Dibunuh dan Dibuang ke Semak Hutan

SN Pelaku pembunuhan sepupunya karena utang piutang.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya meringkus SN (67 tahun) pelaku pembunuhan seorang pedagang sayur yang bernama Mahriyah di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu, 10 Februari 2021. Pembunuhan dilakukan usai terjadi masalah utang piutang.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Kepala Kepolisian Polres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menerangkan, bahwa kasus pembunuhan terhadap Mahriyah berawal masalah utang piutang sekitar 4 Tahun yang lalu dan saat ditagih ada ucapan yang membuat pelaku jengkel yang kemudian merencanakan pembunuhan.

"Pembunuhan ini direncanakan oleh pelaku sehari sebelumnya, dan pada hari Minggu, 7 Februari 2021 oleh pelaku langsung di eksekusi," ujar Yani Permana kepada VIVA pada Kamis, 11 Februari 2021.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Yani melanjutkan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, berawal pada Minggu, 7 Februari 2021 korban Mahriyah sampai pukul 09.00 WIB belum pulang kerumahnya. Akhirnya pihak keluarga korban, berinisiatif untuk melakukan pencarian terhadap Korban. 

Pada saat itu ada saksi yang melihat, pihak keluarga korban pun langsung mengarah ke tempat kejadian, yaitu di semak-semak arah ke hutan sagu. 

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

"Di semak-semak hutan sagu inilah korban Mahriyah ditemukan sudah meninggal dunia dan terdapat sepeda, baju, topi dan sepatu milik korban," ujar Yani.

Lebih lanjut, kata Yani untuk mengungkap kasus pembunuhan ini Satreskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin Kasat Reskrim dan dibantu Satreskrim Polresta Pontianak Kota hanya butuh waktu 2 x 24 jam sudah berhasil menangkap SN yang masih ada hubungan keluarga, yaitu sepupu korban.

"Dari hasil pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk eksekusi terhadap korban. Yaitu berupa 1 parang, 1 Buah kampak, dan beberapa barang lain seperti sepeda,baju, topi, sepatu milik korban dan pelaku yang digunakan pelaku maupun korban," katanya.

Ia menambahakan, pelaku dikenakan pasal 340 KHUP atau pasal 338, karena diduga melakukan pembunuhan berencana, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024