Miris, Gegara Utang Sepupu Dibunuh dan Dibuang ke Semak Hutan

SN Pelaku pembunuhan sepupunya karena utang piutang.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya meringkus SN (67 tahun) pelaku pembunuhan seorang pedagang sayur yang bernama Mahriyah di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Rabu, 10 Februari 2021. Pembunuhan dilakukan usai terjadi masalah utang piutang.

10 Kasus Kriminal Menggemparkan Garut 2024, Terheboh Oknum Polisi Otaki Perampokan Warga

Kepala Kepolisian Polres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menerangkan, bahwa kasus pembunuhan terhadap Mahriyah berawal masalah utang piutang sekitar 4 Tahun yang lalu dan saat ditagih ada ucapan yang membuat pelaku jengkel yang kemudian merencanakan pembunuhan.

"Pembunuhan ini direncanakan oleh pelaku sehari sebelumnya, dan pada hari Minggu, 7 Februari 2021 oleh pelaku langsung di eksekusi," ujar Yani Permana kepada VIVA pada Kamis, 11 Februari 2021.

Menhan Israel Blak-blakan Akui Negaranya Dalang di Balik Pembunuhan Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh

Yani melanjutkan, pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, berawal pada Minggu, 7 Februari 2021 korban Mahriyah sampai pukul 09.00 WIB belum pulang kerumahnya. Akhirnya pihak keluarga korban, berinisiatif untuk melakukan pencarian terhadap Korban. 

Pada saat itu ada saksi yang melihat, pihak keluarga korban pun langsung mengarah ke tempat kejadian, yaitu di semak-semak arah ke hutan sagu. 

Deretan Kasus Pembunuhan pada 2024, dari Wanita Dimutilasi hingga Satu Keluarga Tewas

"Di semak-semak hutan sagu inilah korban Mahriyah ditemukan sudah meninggal dunia dan terdapat sepeda, baju, topi dan sepatu milik korban," ujar Yani.

Lebih lanjut, kata Yani untuk mengungkap kasus pembunuhan ini Satreskrim Polres Kubu Raya yang dipimpin Kasat Reskrim dan dibantu Satreskrim Polresta Pontianak Kota hanya butuh waktu 2 x 24 jam sudah berhasil menangkap SN yang masih ada hubungan keluarga, yaitu sepupu korban.

"Dari hasil pengungkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang digunakan untuk eksekusi terhadap korban. Yaitu berupa 1 parang, 1 Buah kampak, dan beberapa barang lain seperti sepeda,baju, topi, sepatu milik korban dan pelaku yang digunakan pelaku maupun korban," katanya.

Ia menambahakan, pelaku dikenakan pasal 340 KHUP atau pasal 338, karena diduga melakukan pembunuhan berencana, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Ilustrasi judi online.

5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

Judi online ternyata masih jadi penyakit akut warga Tanah Air di tahun 2024. Masih saja banyak masyarakat yang keranjingan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024