Sindikat Narkoba Sumatera-Jawa Manfaatkan Rumah Sakit untuk Transaksi
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Kepolisian Resor Metropolitan Depok menyita sabu-sabu seberat 302 kilogram dan bernilai miliaran rupiah sebagai hasil pengungkapan peredaran narkoba dari sindikat jaringan lintas Sumatera-Jawa.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian mengungkapkan, baru-baru ini berhasil menyita sebanyak 258 kilogram sabu-sabu di Pekanbaru, Riau. Ada tiga tersangka ditangkap, antara lain Junaedi, Eko Saputro, dan Zulkarnaen.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Kota Padang, Sumatera Barat, dengan satu tersangka bernama Edi Pranoto, berikut barang bukti sabu seberat 44 kilogram. Dengan dua temuan itu, total barang bukti yang disita mencapai 302 kilogram.
Baca: Modus Baru Penyelundupan Narkoba: Kemasan Serupa Lemang tapi Isi Ganja
“Di Pekanbaru, modus yang digunakan adalah mereka mengambil di kendaraan, di mobil. Dan mereka memang transaksinya di parkiran rumah sakit,” kata Aldo dikutip pada Rabu, 10 Februari 2021.
Modusnya, saat mobil masuk rumah sakit, barang haram itu ada di dalam karung. Kemudian mereka sudah menyiapkan koper-koper kosong untuk dimasukkan ke dalam koper.
Ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda: ada yang memindahkan dari karung ke koper, ada yang memindahkan kendaraan. Para tersangka ternacam dengan jeratan pidana hukuman mati.