AKBP Arsya Usut Surat Vaksin Crazy Rich PIK Helena Lim

AKBP Teuku Arsya Khadafi
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat akan melakukan proses lidik kasus dugaan pemalsuan surat yang menyatakan crazy rich PIK sekaligus selebgram Helena Lim merupakan tenaga kesehatan.

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Helena Lim Jadi 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Timah

Surat tersebut digunakan Helena dalam unggahan Instagram Story untuk mendapatkan vaksin COVID-19 di Puskesmas Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.

Kasat Reskirm Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pemalsuan surat tersebut.

Babak Baru Kasus Harvey Moeis dan Helena Lim: Putusan Banding Dibacakan Pekan Ini

"Saat ini masih berupa lidik ya, saat ini baru interview awal," ujar Arsya dikonfirmasi, Rabu 10 Februari 2021.

Arsya mengatakan pihaknya telah memberikan surat undangan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Kebon Jeruk dan pemilik Apotek Bumi Kebon Jeruk, yang mengeluarkan surat tersebut untuk Helena Lim.

Belasan Ribu Sapi Terjangkit PMK, Jawa Timur Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Diharapkan kedua pihak datang untuk klarifikasi terkait masalah tersebut, sehingga Polres Jakbar mendapatkan gambaran mengenai adanya unsur tindak pidana, maupun tidak ada sama sekali.

Arsya menjelaskan kedua pihak itu, dijadwalkan melakukan klarifikasi pada Senin 15 Februari mendatang. Sementara, Arsya mengatakan pihaknya tengah mempelajari adanya dugaan pemalsuan surat keterangan yang dimiliki Helena Lim.

"Ya ini kita lagi pelajari ada atau tidaknya tindak pidana terkait dengan proses, sehingga seseorang yang diduga bukan tenaga kesehatan mendapatkan vaksin," ujarnya.


Baca juga: Sri Sultan Pertanyakan Keaslian Ijazah UGM Jokowi, Cek Faktanya

Helena Lim, Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Hukuman Diperberat, Crazy Rich PIK Helena Lim Harus Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta

Majelis hakim banding, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat hukuman crazy rich Pantai Indah Kapuk atau PIK Helena Lim, menjadi 10 tahun penjara, dan Rp 900 juta.

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025