Terkuak Penyebab Rumah Ibu Dino Bisa Ganti Nama di Sertifikat
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wiyatputera menyebut, rumah atas nama orang tua mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika, Dino Patti Djalal sempat akan dijual atau disewakan pada tahun 2019.Â
Saat itu, pemilik rumah mempercayakan Yurmisnawita untuk mengurusnya. Hal tersebut lantaran kesibukan pemilik rumah yang sering ke luar negeri. Orang yang akan membeli mengaku bernama Lina.
"Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina," katanya kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.
Kata dia, sosok wanita bernama Lina itu jadi perantara. Dwiasi menjelaskan, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi. Dalam perjalanannya, Lina memaksa Yurmisnawita menerima penawaran pembelian rumah, tapi tidak digubris. Berdasar keterangan, Yusmisnawita tak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal.Â
"Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun," katanya.
Kemudian, lanjut dia, seorang kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No.8516/Cilandak Barat milik pelapor jadi miliki Fredy Kusnadi.
Padahal, nytanya Yurmisnawita tak pernah menjual rumah itu. Yurmisnawita lantas minta tolong sepupunya yang tak lain adalah Dino Patti Djalal mengecek ke sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan.
"Terungkapnya kasus tersebut pada bulan Januari 2021," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasar hasil penyelidikan diketahui kalau benar Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM No.8516 atas nama Yurmisnawita.
Pun benar juga kalau sertifikat tanah tersebut telah balik nama atas nama Fredy Kusnadi dari hasil pengecekan ke BPN. Kata Dwiasi, sertifikat tanah dan rumah diduga telah dipalsukan. Pihak kepolisian melakukan penyidikan dan saat ini empat orang sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Yurmisnawita maupun pemilik sertifikat asli tidak tahu kalau surat tersebut dipalsukan. Maka penyelidikan akan terus dilanjutkan," katanya lagi.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada kasus ini, tersangka utama yaitu kelompok Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry, dan kawan-kawan sudah ditangkap pada tahun 2019 lalu. Mereka tengah menjalani putusan di lapas Cipinang.
Selain telah memproses hukum aktor utama yang teribat, pihaknya juga menangkap salah satu orang yang dipercaya untuk menjaga rumah tersebut. Pria bernama Tofan itu dicokok karena ikut terlibat.
"Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang baru-baru ini merugikan Ibunda Dino Patti Djalal. Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019. Pada 12 November 2020 Tim Juga telah menangkap Tofan Orang kepercayaan yang menjaga rumah dari saudari Zurni Hasyim Djalal (ibu Dino Pati Djalal) saat ini masih proses penelitian kelengkapan berkas oleh kejaksaan," ucap dia menyudahi.
Baca juga: Sri Sultan Pertanyakan Keaslian Ijazah UGM Jokowi, Cek Faktanya