Buka Aborsi Ilegal Rumahan, Pasutri Dicokok saat Layani Pasien

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

VIVA – Pasangan suami-istri berinisial ST dan IR dicokok buntut membuka praktik aborsi ilegal rumahan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pasutri ini di kediamannya di wilayah Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada 1 Februari 2021 lalu.

Bea Cukai Tindak 60 Ribu Ekor Benih Bening Lobster Bernilai Rp9,1 Miliar di Lampung Selatan

"IR dan ST dia buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021.

Tersangka IR yang merupakan istri ST berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi. Sementara ST sendiri jadi calo bersama dengan calo lainnya mencari calon pasien.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Menurut pengakuan pelaku, mereka baru empat hari membuka praktik ini di rumahnya. Kemudian, baru ada lima pasien yang melakukan aborsi.

"IR sebagai pelaku yang melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," jelas Yusri.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

Kedua pelaku memasang tarif sebesar Rp5 juta kepada pasien. Mereka memperoleh keuntungan bersih sebesar Rp2 juta rupiah. Saat dicokok polisi juga menangkap seorang pasien yang sedang memakai jasa mereka. Dia adalah wanita berinisial RS.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 Ayat (1) danPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Rp3 juta untuk calo dan Rp2 juta untuk yang melakukan tindakan," katanya lagi.

Baca Juga: Suami-Istri di Palembang Tawarkan Jasa Threesome demi Biaya Pengobatan

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024