Anggota DPRD dari PKB Ditahan, Kasus Penganiayaan hingga Tewas
- www.pixabay.com/bykst
VIVA – Boby Ade Saputra yang merupakan anggota DPRD Dharmasraya Sumatra Barat (Sumbar) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kini ditahan di Mapolres Dharmasraya usai menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam. Boby yang didampingi pegacaranya menyerahkan diri pada Selasa pagi kemarin. Ia sempat menghilang usai ditetapkan polisi sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang menyebabkan kematian seorang warga bernama Dani Kumara.
“Setelah menyerahkan diri, yang bersangkutan kita periksa hampir selama Lima jam kemarin. Kemudian, kita tahan,”kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suryanto, Rabu 10 Februari 2021.
Menurut AKP Suryanto, sebelumnya Boby ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Dani Kumara tewas.
Tindakan penganiayaan yang dilakukan Boby bersama dengan 10 rekannya itu, terjadi pada 21 Juni 2020 lalu. Pasca penganiayaan itu, yang bersangkutan kemudian melarikan diri. Sejak itu, ia ditetapkan sebagai buron polisi.
“Usai melakukan penganiayaan, melarikan diri. Dan selanjutnya dinyatakan buronan. Sedangkan empat pelaku lainnya, sebelumnya sudah ditangkap dan sedang menjalani proses persidangan,”tutup AKP Suryanto.
Boby Ade Saputra ditetapkan sebagai buron Kepolisian Resor Dharmasraya sejak Agustus 2020. Sejak ditetapkan sebagai buron, kader Partai Kebangkita Bangsa (PKB) periode 2019-2024 itu, tak pernah masuk kantor dan menjalankan tugas serta fungsinya sebagai wakil rakyat.
Kasus penganiayaan yang turut melibatkan Boby itu, terjadi pada 21 Juni 2019. Saat itu, korban bernama Dani Kumara dituduh telah menjual anak salah satu tersangka ke Provinsi Jambi. Anak itu, masih di bawah umur.