Terjadi Lagi, Ayah Kandung Cabuli Putrinya hingga Hamil

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Unit Reserse Kriminal Polsek Deli Tua mengamankan seorang pria berinisial R (49), yang telah mencabuli putri kandungnya, sebut aja namanya Bunga. Akibat perbuatan biadab ayah kandung itu, korban sampai mengandung alias hamil.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan informasi diperoleh VIVA, R yang merupakan warga Dusun V Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang diamankan oleh petugas kepolisian, Senin 8 Februari 2021.

"Pelaku sudah kita amankan," ungkap Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Menkes Minta Jangan Panik, Kasus Positif COVID-19 Akan Melonjak

Penangkapan bapak bejat itu, berdasarkan laporan dari abang kandung GA ke Polsek Deli Tua. Setelah ia, mendengarkan curhatan Bunga atas kelakuan R yang sudah mencabuli korban hingga hamil.

2 Kali Mangkir, Anggota DPRD Singkawang Ditangkap karena Dugaan Kasus Cabul

"Dan korban menjawab, dia hamil dilakukan ayah kandungnya sendiri. Kemudian, kakak kandung korban memberitahu kepada abang kandung korban.  Abang kandung korban pun melaporkan ke Polsek Deli Tua," jelas Zulkifli.

Dalam pengakuan pelaku kepada kepetugas kepolisian. Ia melakukan aksi biadabnya sekitar 7 kali dan terakhir dilakukannya di rumah mereka pada akhir Januari 2021 lalu. Sedangkan, ibu korban sudah lama meninggal dunia.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Kasus yang serupa sebelumnya juga terjadi beberapa hari sebelumnya. Masih di Sumatera Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat mengamankan seorang pria berinsial MY (43). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandung sendiri, sebut saja Mawar, berusia 18 tahun.

Kejadian itu terjadi di rumah mereka di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Atas kejadian dialaminya, Mawar menceritakan kepada ibunya. Tidak terima dengan perbuatan sang suami, dia melaporkan ke Polres Langkat, Sabtu, 6 Februari 2021. Polisi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi.

"Korban menghampiri pelapor dan menceritakan kepada pelapor bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi oleh terlapor  MY, yang merupakan suami dari pelapor dan ayah kandung dari korban," jelas Paur Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya