Polisi Sita Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp2,1 Miliar di Tangsel
- Istimewa
VIVA – Polisi menyita sebanyak 1.526 lembar uang dolar AS palsu pecahan US$100. Uang palsu itu disita polisi dari sindikat pemalsu uang dolar yang biasa beraksi di kawasan Tangerang Selatan. Setidaknya, ada delapan orang yang dicokok.
Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menuturkan, uang palsu itu nilainya mencapai Rp2,1 miliar dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS.
"Barang bukti 1.526 lembar dolar. Jika indeks per 1 USD adalah Rp 14.000, maka total sekitar Rp2.136.400.000 (Rp2,1 miliar) dan 15 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 atau sejumlah Rp1.500.000," ujarnya kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.
Bca juga: Usai Unjuk Rasa Besar di Myanmar, Darurat Militer Diberlakukan
Delapan tersangka ini dicokok dari tiga lokasi berbeda. Lokasi mereka beraksi pun dibagi-bagi agar tidak bentrok. Di mana, lokasi beraksi juga dibagi tiga yaitu di Ciputat, Pamulang, dan Serpong. Delapan pelaku itu adalah MH (37), AS (62), AK (56), AK alias KK (42), AH (44), OG (50), RR (52), dan seorang perempuan SM (54).
"Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu 28 Januari sampai 2 Februari 2021," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, para tersangka tidak hanya mengedarkan uang palsu, tapi membuat langsung uang palsu tersebut. Bahkan, polisi menyita alat percetakan serta uang kertas palsu yang belum rampung. Peralatan cetak itu, turut disita sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 ayat 3 UU RI tentang Mata Uang.
"Satu bundel uang palsu setengah jadi. 1 set alat pembuat uang palsu seperti sebuah printer Canon warna hitam, lem semprot, satu buah alat cetak pembuatan uang palsu, kaca dan lampu," tambahnya.
Baca juga: Geger Postingan Helena Lim si Crazy Rich Pantai Indah Kapuk