Pembunuh Sadis Janda Muda dengan Bambu Tertancap Ditangkap

Kapolres Garut, AKBP. Adi Benny Cahyono
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Polres Garut Jawa Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang janda muda bernama Weni Tania (21) di Sungai Cimalaka, Kampung Muncang Lega, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, Jawa Barat. Mayat perempuan itu ditemukan Jumat 5 Februari 2021 lalu.

Bupati Situbondo Akhirnya Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Dana PEN

Kapolres Garut, AKBP. Adi Benny Cahyono mengatakan bahwa sebelumnya polisi mengungkap identitas korban yang beralamat di Desa Sindangratu, Kecamatan Wanaraja Garut. Pengembangan terus dilakukan hingga mengarah ke pacar korban yang saat ini telah ditetapkan tersangka Deni Hamdani (21).

"Jadi tersangka ini pacar korban yang beralamat di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi Garut, " ujar Adi pada Senin 8 Februari 2021.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Kasus tersebut terungkap, Minggu 7 Februari 2021 kemarin. Tersangka Deni mengaku cemburu karena pacarnya Weni sering terpergok sedang chating melalui media sosial dengan sejumlah laki-laki.

"Jadi ini awalnya cemburu, tersangka mengira kekasihnya selingkuh, " ungkap Adi.

Piazza Firenze Destinasi Wisata Baru di Garut, Sentra Produk Kulit Kolab Sama Desainer Hermes Hingga Gucci

Lanjut Adi, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Kini tersangka mendekam di sel Polres Garut.

Sebelumnya mayat perempuan ditemukan diduga merupakan korban pembunuhan karena kondisinya sangat mengenaskan. Ditemukan di dalam jurang sedalam 40 meter di tepi sungai Cimalaka, Desa Tegal Panjang, Sucinaraja Garut.

"Benar ada temu mayat perempuan, kami masih mendalami kasusnya," ujar Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, pada Jumat 5 Februari 2021.

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Penjelasan KPK Tidak Hadir saat Sidang Perdana Praperadilan Sekjen PDIP

Sidang perdana gugatan praperadilan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, batal digelar pada Selasa 21 Januari 2025 kemarin. Penundaan sidang itu lantaran KPK tidak hadir.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025