Simpan 3 Paket Sabu di Pembalut, Wanita Ini Ditangkap

Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifudin Nasution

VIVA – Polisi mencokok seorang perempuan berinisial NA (38) karena menyimpan sabu-sabu di pembalut dalam lipatan bra. NA ditangkap aparat di Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat Jambi. 

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

Informasi dihimpun VIVA, Senin, 8 Februari 2021, NA ditangkap karena menemukan sabu-sabu di dalam tas dengan jumlah empat paket di antaranya satu paket di dalam tas. Sementara, 3 paket sabu-sabu disimpan dalam pembalut dengan lipatan bra agar tak terlihat. 

Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku saat ini sudah langsung dibawa ke kantor Polres Tanjung Jabung Barat. 

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

"Pelaku wanitanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka karena ditemukan sabu-sabu di dalam tas dan dalam pembalut Charm yang disimpan di bra pelaku," ujar Guntur.

Guntur mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah adanya laporan dari mayarakat karena sering transaksi sabu-sabu di Tungkal Ilir. Polisi sampai saat ini masih terus memeriksa asal sabu-sabu pelaku. 

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

"Saat pihak polres Tanjungbarat mengetahui adanya tansaksi sabu-sabu di Tungkal Ilir, pihak kepolisian langsung melacak pelaku dan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung ditangkap," jelas Guntur.

Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan, barang bukti sabu-sabu juga ditemukan seberat 3,5 gram. Pelaku sampai saat ini masih terus diperiksa intensif oleh pihak Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat

"Atas kelakuan pelaku terancam penjara 5 tahun ke atas," tuturnya.

Baca Juga: Pengakuan Pria Asal Jombang Dapat Rp10 Juta Jika Jual Sabu 1 Kg

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024