Waspada Begal Motor dengan Modus 'Kamu Aniaya Adik Saya'
- VIVA/Wilibrodus
VIVA – Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Dari tangan pelaku, aparat berhasil menyita sembilan kendaraan roda dua hasil aksi mereka.
Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi di dua tempat berbeda dengan modus yang berbeda pula. Selain itu, pelaku penggelapan ini pun berbeda orang. Sementara sasaran mereka sama, yakni kendaraan yang bernomor polisi luar DKI Jakarta.
Peristiwa pertama terjadi pada 26 November 2020 di Jalan Jenderal Sudirman dan yang kedua pada 25 Januari 2021 di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pada peristiwa 26 November, para pelaku adalah PS (28), MRZ (24), A alias G (24), I alias A (38), DG (24), dan S alias U (23). DG dan S alias U saat ini masih diburu polisi.
Sementara untuk kejadian kedua (25 Januari, pelakunya adalah HP (28), I (36), FP (33), S alias U (23), dan K (38). Pada peristiwa kedua, pelaku S alias U ini merupakan salah satu pelaku yang terlibat pada kejadian pertama, yakni 26 November. Dalam kasus kedua ini, tiga orang masih diburu polisi, yakni FP, S alias U, dah K.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, sasaran aksi para pelaku ini adalah kendaraan dengan nomor polisi luar DKI Jakarta. Mereka beraksi dengan cara memepet atau mendekati pengguna sepeda motor dengan dua motor, kemudian meminta untuk berhenti dan menguasai motor korban dengan cara menuduh telah melakukan penganiayaan.
"Mereka mengincar pengguna sepeda motor yang masih remaja, yang secara emosi korban-korbannya masih labil. Saat memepet korban yang berinisial JRP bersama temannya berinisial AM (saksi), para pelaku langsung meminta untuk berhenti. Setelah korban berhenti, salah satu pelaku menuduh dengan mengatakan ‘kamu yang menganiaya atau memukul adik saya’," kata Burhanuddin, Jumat, 5 Februari 2021.
Karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, lanjut Burhanuddin, korban akhirnya berhenti. Kemudian mereka membawa korban JRP untuk membuktikan dan meninggalkan kendaraan milik korban di tempat bersama saksi AM dan pelaku lainnya.
"Sepeda motornya ditinggalkan bersama teman daripada pelaku dan teman korban (AM). Kemudian, pelaku PS membawa korban JRP ke suatu tempat. Sampai di tempat itu, korban diminta untuk menunggu oleh pelaku dengan mengatakan ‘kamu tunggu di sini, kalau masuk ke dalam kamu (akan) dipukuli oleh teman adik saya yang sedang menunggu di rumah’," lanjutnya.
Korban pun menunggu sesuai arahan pelaku PS. Namun, setelah menunggu sekitar 30 menit, pelaku PS tak kunjung kembali. Korban JRP akhirnya memutuskan untuk kembali ke tempat kejadian sebelumnya. Di lokasi tersebut, korban JRP tidak menemukan saksi AM dan rekan pelaku lainnya, termasuk sepeda motor miliknya.
"Saat korban sedang kebingungan, tiba-tiba saksi AM datang dengan dibonceng oleh jasa ojek online dan mengatakan, bahwa sepeda motor milik JRP telah dibawa kabur oleh para pelaku di daerah Sunda Kelapa, Menteng. Ternyata, pada saat meninggalkan korban JRP, pelaku PS ini kembali ke lokasi sebelumnya dan mengatakan kepada bahwa korban JRP ini loncat dari motor saat sedang dibonceng," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan, "Karena dianggap loncat dari motor, pelaku PS pun mengajak saksi AM untuk ikut mencari korban JRP bersama-sama. Ketika sedang mencari korban di kawasan Menteng, AM meminta berhenti karena melihat seorang pelaku yang membawa motor korban tidak ada dalam rombongan. Saat saksi AM turun dari motor yang dikendarai PS, tiba-tiba pelaku PS bersama pelaku lainnya langsung tancap gas meninggalkan saksi AM."
Adapun kasus kedua, ujar Burhanuddin, berlangsung di Jalan Percetakan Negara, Johar Baru, pada Senin, 25 Januari 2021. Korbannya adalah AF. Sedangkan pelakunya lima orang dan dengan modus yang berbeda.
Dalam kasus kedua ini, para pelaku menuduh AF telah menganiaya adiknya mereka dengan cara ditusuk menggunakan kunci motor. Ketika korban dibawa ke suatu tempat, pelaku utama meminta korban memberikan kunci motor. Setelah kunci motor didapatkan, pelaku pun kabur dan membawa motor.
"Dalilnya, kunci motor itu untuk diperlihatkan kepada adiknya, apakah benar kunci motor tersebut yang digunakan untuk menganiaya dengan cara menusukkan ke badan adiknya," ujar Burhanuddin.
Atas perbuatannya, baik pelaku kasus pertama maupun kasus kedua dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 480 KUHP. "Ancaman maksimalnya empat tahun penjara," kata Burhanuddin.
Baca juga: Rampas Handphone, Begal Bacok Korban hingga Tewas