Pengakuan Pria Asal Jombang Dapat Rp10 Juta Jika Jual Sabu 1 Kg

Foto ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dua residivis kasus narkoba ditembak kakinya buntut melawan polisi saat akan ditangkap anggota Polres Kota Sidoarjo. Keduanya adalah EPC dan EP, pria asal Jombang yang mengedarkan narkoba di wilayah Sidoarjo.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

“Para penyidik telah bekerja maksimal dikarenakan kedua tersangka ini ketika dilakukan penangkapan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Sumardji kepada wartawan, Jumat 5 Februari 2021.

Dirinya menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Dari sana, polisi melakukan pengembangan dan mencokok keduanya di dalam kamar kos di Desa Beringinwetan, Taman, Sidoarjo. Bahkan, saat dicokok keduanya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu. Pihaknya sangat menyayangkan kelakuan keduanya yang kembali mengulangi perbuatannya menjual barang haram ini.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

"Tersangka juga mengakui perbuatannya untuk mengedarkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 kilogram perbulannya dijanjikan akan mendapatkan Rp10 juta rupiah dari pemilik barang yang sampai dengan saat ini masih belum tertangkap atau dalam pencarian (DPO)," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 394,05 gram. Kemudian, ada dua bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 2,22 gram. Lalu ada tiga buah pipet kaca sisa pakai berisi narkotika jenis sabu berat bruto keseluruhan sekitar 3,2 gram, dan 13 bungkus plastik berisi pil LL dengan total jumlah keseluruhan 13.00 butir pil LL.

Profil Robby Adriansyah, Petugas Lapas yang Viralkan Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja

Kemudian, ada juga dua buah timbangan, tiga pack plastik klip ukuran besar, sedang, dan kecil, serta tiga unit ponsel, dan satu buku berisi rekapan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 196, dan pasal 197 tentang Narkotika.

Baca juga: Reaksi Santai Susi Pudjiastuti Mau Ditenggelamkan Dewi Tanjung

Presiden Prabowo Setuju Pemindahan Tahanan Terpidana Narkoba Bali Nine

Presiden Prabowo Subianto, menyetujui pemindah tahanan terhadap terpidana penyelundupan narkoba Bali Nine ke Australia. Pengkajian, masih terus dilakukan oleh pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024