Aniaya Warga Hingga Tewas, Anggota DPRD Dharmasraya Buron 6 Bulan
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan.
VIVA – Oknum anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial B (34), jadi buron polisi. B buron sejak 26 Agustus 2020 karena terlibat kasus penganiayaan berat yang berujung hilangnya nyawa seseorang.
B diduga kuat merupakan salah seorang otak dari peristiwa penganiayaan yang menyebabkan AR alias D (24), warga Nagari Koto Tinggi, Koto Besar, meninggal dunia di RSU Sungai Rumbai pada Juni 2020.
“DPO sejak 26 Agustus 2020 lalu. Hingga kini, yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya. Jajaran Satreskrim kitam sedang melacak keberadaannya. Sudah saya perintahkan kasat reskrim memburu keberadaannya," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Jumat 5 Februari 2021.
Dijelaskan Aditya, penetapan DPO terhadap B ini, bermula dari pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AR. Saat itu, ada 11 pelaku penganiayaan yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya yakni B.
Dari 11 tersangka ini, dua di antaranya yaitu Am (62), Mu (33) sudah menjalani proses sidang di pengadilan.
“Sementara B, hingga kini masih belum diketahui keberadaannya. Selain memburu keberadaan B, kita juga sebelumnya sudah melakukan penggeledahan di rumah kediamannya," jelas Aditya.
Korban AR tewas di RSUD Sungai Rumbai usai dianiaya 11 orang. Penganiayaan dilakukan di sebuah gedung pelatihan di belakang kantor Wali Nagari, Koto Ranah pada Juni 2020. Saat itu, AR dituduh melarikan anak di bawah umur berinisial R (14).
Baca Juga: Berniat Melerai, Bule Amerika Malah Dikeroyok 5 Pemuda