Awalnya Diduga Bunuh Diri, Ternyata Pedagang Kelapa di Bekasi Dibunuh

Ilustrasi jenazah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Makam pedagang kelapa bernama Ardanih (47) warga Desa Sukamulya, Sukatani, Kabupaten Bekasi dibongkar pihak kepolisian, Kamis 4 Februari 2021. Pembongkaran ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kalau almarhum adalah korban pembunuhan.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Sebelumnya, Selasa 3 Februari 2021 Ardanih ditemukan tewas bersimba darah di kamar mandi rumahnya.

Mulanya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat bunuh diri, setelah terlihat luka sayatan di lengan sebelah kiri. Namun, saat jenazah dimandikan, pihak keluarga curiga karena terdapat luka tusukan pada tubuh Ardaniah.

DPR Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi di Sumbar Brutal dan Sangat Ekstrem

"Awalnya sih kabar kematian almarhum akibat bunuh diri," kata Kepala Desa Sukajadi, Eman Supriatna, Kamis 4 Februari 2021.

Namun, kata Eman, setelah jasad korban dimandikan ditemukan beberapa luka tusukan. Dari situ pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian untuk mengungkap kematian Ardaniah.

Dipicu Cemburu, Wanita di Deliserdang Bunuh Selingkuhan Suami

Tim identifikasi Polda Metro Jaya melakukan otopsi. Alhasil, polisi menemukan sedikitnya enam titik luka rusukan dan luka robek di tangan kiri. Meski telah mengetahui hasil otopsi sementara, pihak kepolisian masih belum mau menyimpulkan.

Kakak korban, Kanah mengatakan, dirinya baru dikabar almarhum meninggal karena ada luka tusukan saat sedang dimandikan. Lokasi tusukannya di bagian rusuk dua, lalu di leher dan di perut.

"Kita curiga akhirnya kita lapor polisi," katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, sudah menangkap pelaku pembuhan MR. Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam dan cinta segitiga. "Jadi anak korban melakukan tindakan asusila terhadap anak korban," katanya.

Bukan itiu saja, kata Hendra, pelaku memiliki hubungan gelap dengan istri korban. Sehingga, perencanaan korban sudah direncanakan. "Kami masih selidiki keterlibatan istri korban. Sebab, saat kejadian korban dieksekusi terdapat istri dan anak.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati karena melanggar Pasal 340 junto 338 tentang pembunuhan berencana. 

Baca juga: Sadis, Waria di Lombok Digorok Pakai Silet

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Pelaku membawa kabur motor dan ponsel korban.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024